Dua Pejabat PT Waskita Karya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Rp1,2 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 sampai STA 112+200) di Provinsi Lampung, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,25 triliun dari anggaran tahun 2017 hingga 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyidikan telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terkait dalam proyek strategis nasional ini.

“Untuk barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6 miliar, dan ada pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta. Sehingga total pemulihan uang negara dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2 miliar,” ujar Armen saat konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong, Warga Way Lunik Bersihkan Kampung Umbul Jambu.

Kedua tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, adalah WM alias WDD (Widodo), selaku Kasir Divisi V PT Waskita Karya dan TG alias TWT (Juwanta Ginting), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Penetapan status tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025, tertanggal 21 April 2025.

Armen menjelaskan, modus operandi yang digunakan dalam proyek ini adalah dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan konstruksi jalan tol, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

Selain itu, para tersangka menggunakan nama-nama vendor fiktif dan meminjam identitas perusahaan lain untuk membuat tagihan palsu.

“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar. Ini murni kejahatan yang terstruktur dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang mereka,” tegas Armen.

Baca Juga :  Istigasah dan Doa Bersama, Simbol Persatuan Warga Lampung

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017, antara PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek sebagai pemilik proyek dan Divisi V PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana. Proyek didanai melalui skema Viability Gap Fund (VGF) – subsidi silang yang berasal dari pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.

Pelaksanaan konstruksi dimulai sejak April 2017 hingga serah terima pada 8 November 2019. Namun, investigasi mengungkap adanya penyimpangan anggaran selama proses pelaksanaan proyek.

Untuk saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.

“Mengenai perkembangan perkara dimaksud akan kami sampaikan pada press release berikutnya,” tutup Armen.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania
Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan
Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:31 WIB

BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:49 WIB

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB