Dua Pejabat PT Waskita Karya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Rp1,2 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 sampai STA 112+200) di Provinsi Lampung, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,25 triliun dari anggaran tahun 2017 hingga 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyidikan telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terkait dalam proyek strategis nasional ini.

“Untuk barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6 miliar, dan ada pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta. Sehingga total pemulihan uang negara dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2 miliar,” ujar Armen saat konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Gepak Lampung Soroti Peran Bendahara Umum KONI Lampung, dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,5 Miliar

Kedua tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, adalah WM alias WDD (Widodo), selaku Kasir Divisi V PT Waskita Karya dan TG alias TWT (Juwanta Ginting), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Penetapan status tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025, tertanggal 21 April 2025.

Armen menjelaskan, modus operandi yang digunakan dalam proyek ini adalah dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan konstruksi jalan tol, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

Selain itu, para tersangka menggunakan nama-nama vendor fiktif dan meminjam identitas perusahaan lain untuk membuat tagihan palsu.

“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar. Ini murni kejahatan yang terstruktur dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang mereka,” tegas Armen.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Keluarkan Maklumat Tentang Ramadhan: Petasan, Balap Liar dan Tawuran Dilarang

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017, antara PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek sebagai pemilik proyek dan Divisi V PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana. Proyek didanai melalui skema Viability Gap Fund (VGF) – subsidi silang yang berasal dari pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.

Pelaksanaan konstruksi dimulai sejak April 2017 hingga serah terima pada 8 November 2019. Namun, investigasi mengungkap adanya penyimpangan anggaran selama proses pelaksanaan proyek.

Untuk saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.

“Mengenai perkembangan perkara dimaksud akan kami sampaikan pada press release berikutnya,” tutup Armen.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB