Pengukuhan IWO Lampung Segera Digelar di Hotel Grand Mercure

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung Aprohan Saputra, M.Pd pertegas pengukuhan akan segera digelar di Hotel Grand Mercure, pada 14 November 2024.

Aprohan menjelaskan bahwa acara pengukuhan tersebut tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga akan diwarnai dengan berbagai kegiatan, antara lain pemberian penghargaan kepada sejumlah tokoh yang berkontribusi dalam dunia jurnalistik, serta workshop jurnalistik yang akan mendatangkan dua pembicara ahli.

Workshop jurnalistik akan menghadirkan Deputi V Kemenko PMK RI, Prof. H. Warsito, S.Si., DEA., Ph.D, yang juga menjabat sebagai Dewan Etik IWO Lampung, dan Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira Adi Nugraha, S.I.Kom., M.I.Kom.

Kedua pembicara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi para peserta mengenai tantangan dan perkembangan terkini dalam bidang jurnalistik.

“Acara ini diharapkan dapat memperkuat jaringan wartawan online di Lampung serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata alumni Magister Pendidikan Unila ini, Selasa, 29 Oktober 2024.

PW IWO Lampung mengundang seluruh stakeholder untuk turut serta dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan jurnalistik di daerah.

Baca Juga :  Pelindo Undang IWO Lampung, Bahas Kolaborasi Strategis dan Dukungan Profesionalisme Wartawan

Dijelaskan oleh Aprohan, yang juga Pemimpin Redaksi Lampung Newspaper, PW IWO Lampung telah tercatat secara sah sudah menerima surat tanda lapor keberadaan (STLK) Nomor 210/047/VI.07/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Drs. M. Firsada, M.Si.

Kemudian, logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Pensucian Dhuaja Wira Bhakti Anggakara Catra

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur,  pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan
RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:32 WIB

Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:42 WIB

Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan

Berita Terbaru