Diduga Proyek di Unila Carut Marut, KP4 Desak Rektor Copot PPK

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Akibat diduga carut marutnya tender proyek di lingkup Universitas Lampung (Unila) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung desak Rektor untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini disampaikan Ardho Adam Saputra, SE Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung diruang kerjanya menyikapi temuan dari Team Investigasi dari KP4, diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah.

” Temuan Kami di proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 diduga ada kongkalikong dengan suami Rektor dan Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK diduga kuat double job, “ungkapnya, Rabu (17/07/2024).

Menurut Ardho, Tugas Pokok dan kegunaan PPK diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Barang dan jasa Pemerintah yang telah diubah dalam Perpres No.16 Tahun 2018.

” Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK itu jelas melanggar Peraturan Presiden dan harus dicopot, karena ini akan merusak citra dari Universitas kebanggaan masyarakat Lampung ini, “pintanya.

Baca Juga :  FKIP Unila Gelar Sertifikasi Kompetensi Skema Desainer Multimedia Muda

Lanjutnya, Ma’ruf Amril Siregar selain menjabat sebagai PPK Tender juga merangkap sebagai Direktur pengelolaan usaha.

” Termasuk GSG, Wisma, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kolam renang. Dan didalam bagian usaha ini, mereka kan menerima uang penerimaan, jelas ini tidak boleh. Kemudian dia (Ma’ruf Amril Siregar red) juga menjabat sebagai Kapuslip di LPPN (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Kemudian, beliau juga menjabat sebagai Ketua Tim SDGS (Sustainble Development Goals). Nah, dengan jabatan segitu banyak ini dia (Ma’ruf Amril Siregar red) sudah tidak layak lagi sebagai PPK. Dan dalam aturan sudah jelas bahwa PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Jika hal ini dibiarkan, maka hasil tender lelang cacat hukum, ” tegas Ardho.

Hasil temuan tim investigasi KP4 dilapangan, menurut Ardho untuk paket PL diduga sudah dikondisikan oleh orang dalam di Fakultas Teknik.

Baca Juga :  Goda Istri Orang Berujung di Geruduk Warga, Kades Penagan Ratu Ritual Sumpah

” Bahkan diduga kuat yang menerima setoran itu adalah saudara Panji. Dan Panji ini diduga adalah karyawan/Dosen di Fakultas Teknik. Dan ini sangat menyakitkan kami sebagai masyarakat dan hal ini merugikan masyarakat. Dan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut juga diduga kuat merupakan orang-orang Fakultas Teknik itu sendiri, “lanjutnya lagi.

” Dan dalam waktu dekat tim kami akan turun ke lapangan untuk mengecek habis-habisan proyek tersebut. Bahkan kami juga dapat informasi bahwa suami Bu Rektor juga ikut bermain proyek tersebut, karena memang basicnya beliau kontraktor, “pungkas Ardho.

Ardho jug mengancam, jika Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK tidak segera dicopot, maka pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejak berita ini ditayangkan, baik Ma’ruf Amril Siregar maupun Panji belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB