Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Himbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menghimbau kepada seluruh penggunaan sepeda listrik untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna dan pengendara lain di Bandar Lampung, Jumat 26 Juli 2024.

Kompol Ridho Rafika menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengguna usia 12 hingga 15 tahun, pendampingan orang dewasa dan penggunaan helm adalah wajib.

Baca Juga :  Menyambut Kedatangan Kepala BNN RI , Akan Lounching Rumah Edukasi Anti Narkoba dan Peluncuran Buku Literasi Anti Narkoba

Semakin meningkat penggunaan sepeda listrik mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa dihimbau untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. “Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dibatasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” jelas Kompol Ridho.

Ia menambahkan kawasan ini meliputi permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran. “Sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sehingga tidak aman digunakan di jalan raya,” ujar Ridho.

Baca Juga :  Ini Kata Kapolda ..Posisi Geografis Lampung Sebagai Transportasi Darat Lebih Murah Untuk Menyuplai Narkoba dari Sumatra ke Jawa

Untuk meningkatkan kesadaran, Kompol Ridho menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. “Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tutur Kompol Ridho Rafika.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:49 WIB

KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas

Berita Terbaru