
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Beginilah situasi yang tampak terlihat sepi di sebuah rumah mewah yang terletak di bilangan Bumi Puspa Kencana, Labuhan Ratu, konon katanya rumah tersebut ditempati salah satu mantan pejabat yang bekerja di Pemkot Bandar Lampung,
Awal mulanya rumah tersebut hanya satu buah namun seiring perjalanan waktu tiga buah rumah di sekitarnya dibabat habis dengan tunai sehinga terlihatlah seperti rumah di Bilangan Pondok Indah.. Wehh ngeri.
Awak media coba menemui beberapa orang yang bertempat tinggal di sekitar lokasi rumah tinggal tersebut, sebut saja Bunga, salah satunya.
Bunga mengatakan ,” Selama ini kami tidak mengenal persis, yang kami tau pemilik rumah bekerja sebagai ASN dan menjadi pejabat di sana . Kami melihat itu keluarga yang harmonis karena hampir tidak pernah kami mendengar cekcok ataupun ribut-ribut. Suaminya berangkat pagi pulang sore layaknya ASN kebanyakan” ujar Bunga.
Satpam perumahan juga menyampaikan bahwa “Sejak rumah tersebut dipasangkan jaksa line hampir kami tidak pernah melihat Bapak (pemilik rumah,red.) lewat sini, karena biasanya Bapak sering menyapa kami yang bertugas di pos perumahan ini, dan sekarang rumah tersebut masih dihuni oleh ibu dan anak, dan sesuai tugas kami tetap menjaga keamanan di sini,” ucap kang pulan, security di perumahan BPC.

Seperti terlihat dalam foto-foto yang tampak pada berita-berita yang telah beredar di berbagai media pemberitaan, Jaksa line telah terpasang di rumah tersebut dan terdapat tulisan “Bangunan Ini Disita Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L3/f4/042024 tanggal 23 April 2024.
Tulisan pada pagar rumah tersebut bahwa rumah dengan status disita dan kondisi nyata yang ada di lapangan bahwa rumah tersebut masih dihuni oleh keluarga pihak berperkara, menimbulkan kontraversi dan banyak pertanyaan bagi masyarakat terutama warga sekitar yang hilir mudik di sekitar lokasi perumahan.
Banyak masyarakat mempertanyakan apakah rumah yang telah berstatus disita memang masih diperkenankan untuk ditempati pihak keluarga yang berperkara tersebut, atau memang ada aturan lain yang memang memungkinkan untuk hal tersebut terjadi, karena yang dipahami masyarakat selama ini bahwa jika terdapat benda atau barang dengan status sita bagi pihak berperkara maka barang atau benda tersebut untuk sementara waktu tidak dapat digunakan sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan.
Sementara itu Wahyudi, Ketum LSM GEPAK mempertanyakan soal simpang siurnya informasi yang berkembang di masyarakat soal Jaksa line tersebut, karena jelas berbeda jauh dengan police line.
” Masyarakat perlu tahu kejelasannya, agar tidak timbul polemik di masyarakat soal interpretasi jaksa line,” ujar Yudhi, panggilan lain Wahyudi.
“Ini hanya sebuah bentuk pencerahan agar kedepan tidak menjadi polemik di masyarakat,” pungkasnya.
Sampai berita ini ini diturunkan belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak kejaksaan.
Penulis : Yudhi









