Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Polemik proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pengajaran di Kota Bandar Lampung belum menemui kejelasan.

Hingga kini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung Thomas Edwin serta Kepala Bidang Gedung Vivi pada Jumat (9/1/2026).

Permintaan klarifikasi disampaikan guna memperoleh penjelasan resmi sekaligus dokumen pendukung terkait proyek yang dipersoalkan.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons maupun keterangan yang diberikan oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Berikan Kemudahan, Kapolresta Bandar Lampung Resmikan Layanan Drive Thru Perpanjangan SIM Online

Sikap bungkam tersebut memunculkan sorotan terhadap komitmen transparansi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Badan publik juga diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek pembangunan.

Baca Juga :  Rektor Baru Universitas Malahayati Dideklarasikan, Istri Sah Rusli Bintang Lakukan Penolakan

Pengamat menilai, minimnya penjelasan dari pejabat berwenang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Pembiaran terhadap dugaan persoalan dalam pembangunan infrastruktur dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, pelayanan publik, dan pembangunan yang berkeadilan.

Masyarakat pun berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat bersikap terbuka dan bertanggung jawab dengan memberikan klarifikasi yang jelas dan terukur, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan hukum serta asas transparansi dan akuntabilitas.

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru