
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Polemik proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pengajaran di Kota Bandar Lampung belum menemui kejelasan.
Hingga kini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung Thomas Edwin serta Kepala Bidang Gedung Vivi pada Jumat (9/1/2026).
Permintaan klarifikasi disampaikan guna memperoleh penjelasan resmi sekaligus dokumen pendukung terkait proyek yang dipersoalkan.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons maupun keterangan yang diberikan oleh pihak terkait.
Sikap bungkam tersebut memunculkan sorotan terhadap komitmen transparansi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.
Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Badan publik juga diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek pembangunan.
Pengamat menilai, minimnya penjelasan dari pejabat berwenang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Pembiaran terhadap dugaan persoalan dalam pembangunan infrastruktur dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, pelayanan publik, dan pembangunan yang berkeadilan.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat bersikap terbuka dan bertanggung jawab dengan memberikan klarifikasi yang jelas dan terukur, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan hukum serta asas transparansi dan akuntabilitas.



