Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Polemik proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pengajaran di Kota Bandar Lampung belum menemui kejelasan.

Hingga kini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung Thomas Edwin serta Kepala Bidang Gedung Vivi pada Jumat (9/1/2026).

Permintaan klarifikasi disampaikan guna memperoleh penjelasan resmi sekaligus dokumen pendukung terkait proyek yang dipersoalkan.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons maupun keterangan yang diberikan oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Desak Periksa Anggota DPR Dari Lampung, AKAR Segera Sambangi KPK dan BI.

Sikap bungkam tersebut memunculkan sorotan terhadap komitmen transparansi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Badan publik juga diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek pembangunan.

Baca Juga :  Cinta Nada Lampung Adakan Silaturahmi; Ajang Perkuat Solidaritas, Kerjasama dan Kekompakan

Pengamat menilai, minimnya penjelasan dari pejabat berwenang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Pembiaran terhadap dugaan persoalan dalam pembangunan infrastruktur dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, pelayanan publik, dan pembangunan yang berkeadilan.

Masyarakat pun berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat bersikap terbuka dan bertanggung jawab dengan memberikan klarifikasi yang jelas dan terukur, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan hukum serta asas transparansi dan akuntabilitas.

Berita Terkait

Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo
Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak
Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Samsat Rajabasa Perkuat Edukasi Pajak Kendaraan Lewat Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Universitas Saburai Perkuat Promosi Kampus Lewat EKPO SMA YP Unila
FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:33 WIB

Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:09 WIB

Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11 WIB

Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB