Buronan Kasus Bendungan Marga Tiga Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap Ilhamnudin buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.

Ilhamnudin, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari setahun, ditangkap pada 30 Oktober 2024 di sebuah rumah di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Rumah ini diketahui milik istri mudanya, tempat di mana pelaku kerap bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.

Dalam operasi ini, aparat mengepung lokasi dan memastikan semua akses pelarian tertutup, membuat Ilhamnudin tak berkutik saat digelandang menuju markas kepolisian.

Modus Korupsi dan Peran Ilhamnudin

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan, kasus korupsi ini berakar dari proyek strategis nasional, Bendungan Margatiga, yang pembangunannya berlangsung di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Bendungan tersebut bertujuan untuk mengatasi krisis air di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya, dengan pengadaan lahan sebagai komponen vital.

Proyek ini mengalokasikan dana besar untuk pembebasan tanah, sehingga menciptakan celah bagi berbagai praktik korupsi, termasuk yang didalangi oleh Ilhamnudin.

Peran Ilhamnudin dalam skema korupsi ini terbilang krusial. Ia terlibat langsung dalam manipulasi data dan proses pengadaan lahan.

Baca Juga :  733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

“Modus yang digunakan melibatkan upaya menitipkan tanam tumbuh yakni, pohon dan tanaman produktif ke lahan milik warga terdampak proyek,” kata dia saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, Ilhamnudin diduga menggunakan blangko sanggah (dokumen keberatan) untuk menggelembungkan jumlah tanam tumbuh yang diklaim ada di lahan tersebut.

Skema ini tidak hanya memperbesar jumlah kompensasi yang diterima, tetapi juga menciptakan kerugian keuangan negara yang besar.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43,4 miliar.

Angka yang mencengangkan ini merupakan akumulasi dari pembayaran kompensasi yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan, termasuk klaim fiktif yang diajukan oleh Ilhamnudin dan pihak-pihak yang bekerja sama dengannya.

“Penyidik berhasil menyelamatkan sebagian uang negara, sebesar Rp 9,3 miliar, dari rekening Bank BRI Cabang Metro milik pelaku, yang kemudian dibekukan dan disita sebagai barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti lainnya meliputi sepeda motor, handphone, serta dokumen-dokumen penting yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan ini.

Tim penyidik juga mengamankan beberapa bukti tambahan dari lokasi penangkapan, yang akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  IWO Lampung Terima Penghargaan dari Kejati 

Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Proses penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan melibatkan total 49 saksi.

Para saksi ini mencakup pemilik bidang tanah yang terdampak proyek, anggota Satgas yang bertugas di lapangan, dan beberapa pejabat dari instansi yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.

Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli hukum dari Universitas Lampung (Unila) dan ahli pertanian dari Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk memberikan pandangan profesional tentang keabsahan klaim tanam tumbuh yang dibuat Ilhamnudin.

“Kolaborasi antara penyidik dan para ahli ini sangat penting untuk memvalidasi data serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” paparnya.

Saat ini, berkas perkara tengah disusun secara komprehensif dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya

Ilhamnudin dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi
Kabar Bahagia, Adik Gubernur Lampung Putri Nilam Suri Djausal Dikabarkan Menikah
Di Hadapan Insan Pers, Marindo Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Benahi Komunikasi
Bantahan Darussalam Mentah di PN Tanjungkarang, Sita Eksekusi Aset Nuryadin Berlanjut
Keluhan Pelayanan dan Jaspel Mencuat, Paman Acong Minta Direktur Baru RSUDAM Berbenah
PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Terima Audiensi Taring, Ketua DPRD Lampung Dorong Pers Hadirkan Solusi
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Kabar Bahagia, Adik Gubernur Lampung Putri Nilam Suri Djausal Dikabarkan Menikah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Di Hadapan Insan Pers, Marindo Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Benahi Komunikasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Bantahan Darussalam Mentah di PN Tanjungkarang, Sita Eksekusi Aset Nuryadin Berlanjut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Keluhan Pelayanan dan Jaspel Mencuat, Paman Acong Minta Direktur Baru RSUDAM Berbenah

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB