
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Viralkan! Data kepesertaan BPJS Kesehatan milik Wiwik Kusumawati, warga Dusun III, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, diduga digunakan oleh orang tidak dikenal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Moeloek pada 2024.
Akibatnya, Wiwik yang masih hidup dan tengah mengandung anak kedua justru tercatat meninggal dunia dalam sistem BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut baru diketahui ketika ia hendak kembali menggunakan layanan BPJS beberapa bulan lalu.
Anggota DPRD Lampung Selatan Hamdani mengaku telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan pihak Rumah Sakit Abdul Moeloek.
Menurutnya, BPJS Kesehatan pada prinsipnya bersedia membantu memulihkan status kepesertaan Wiwik. Namun, diperlukan surat pencabutan laporan kematian dari Rumah Sakit Abdul Moeloek selaku fasilitas kesehatan yang mengajukan klaim.
“BPJS sebenarnya terbuka dan siap membantu ketika ada persoalan. Namun, BPJS membutuhkan surat yang diterbitkan oleh Abdul Moeloek karena pihak yang mengajukan klaim meninggal dunia adalah rumah sakit,” jelas Hamdani.
Surat tersebut menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk mengubah status Wiwik yang tercatat meninggal dunia agar kembali aktif.
Persoalan kemudian muncul karena menurut Hamdani, pihak rumah sakit meminta keluarga mengembalikan dana klaim pelayanan sekitar Rp5,7 juta sebelum surat pencabutan laporan kematian diterbitkan.
“Pihak Abdul Moeloek tetap pada pendiriannya. Jika ingin surat pencabutan dikeluarkan, keluarga diminta membayar dana klaim sekitar Rp5,7 juta,” ungkapnya.
Permintaan tersebut membuat keluarga Wiwik keberatan. Selain merasa tidak pernah menyalahgunakan data, kondisi ekonomi keluarga juga disebut tidak memungkinkan untuk mengembalikan dana tersebut.
Hamdani menyebut kasus ini menjadi persoalan yang baru pertama kali ditemuinya selama dua periode menjadi anggota DPRD Lampung Selatan.
Selama ini, ia mengaku cukup sering mendampingi masyarakat dalam persoalan layanan kesehatan maupun kepesertaan BPJS.
“Selama bertahun-tahun dan dua periode menjadi anggota dewan, mengurus BPJS serta mendampingi orang sakit sudah hampir menjadi kegiatan sehari-hari. Namun, ini pertama kali saya menemukan warga yang masih hidup tetapi datanya digunakan orang lain hingga tercatat meninggal dunia,” ujarnya.
Hamdani memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pendampingan di tingkat BPJS dan rumah sakit.
Ia berencana membawa kasus tersebut ke DPRD Lampung Selatan, khususnya Komisi IV yang membidangi sektor kesehatan.
Koordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung juga akan dilakukan untuk mencari jalan keluar agar status kepesertaan Wiwik segera dipulihkan dan mendapatkan solusi terbaik.
Sebelumnya diberitakan, warga Lampung Selatan bernama Wiwik yang tengah mengandung anak kedua itu justru tercatat meninggal dunia dalam sistem BPJS Kesehatan. Belakangan diketahui, data kepesertaan miliknya diduga digunakan orang lain saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) pada 2024.
Persoalan tersebut baru diketahui beberapa bulan lalu ketika Wiwik hendak kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Saat dilakukan pengecekan, kepesertaannya tidak aktif lantaran dalam sistem tercatat telah meninggal dunia.
Anggota DPRD Lampung Selatan Hamdani mengatakan, Wiwik terakhir menggunakan BPJS Kesehatan sekitar enam tahun lalu saat melahirkan anak pertamanya.
“Ibu ini terakhir menggunakan BPJS saat melahirkan anak pertama enam tahun lalu. Sekarang sedang hamil anak kedua. Ketika BPJS-nya hendak digunakan beberapa bulan lalu, ternyata statusnya tidak aktif karena tercatat meninggal dunia,” kata Hamdani, saat dikonfirmasi Kamis 20 Agustus 2026.
Keluarga bersama Hamdani kemudian mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mencari tahu penyebab status kepesertaan Wiwik berubah menjadi tidak aktif.
Dari penelusuran tersebut, kata Hamdani, laporan kematian yang membuat status Wiwik berubah ternyata berkaitan dengan klaim pelayanan pasien di RSUDAM pada 2024.
Saat itu, terdapat pasien kecelakaan yang disebut mendapatkan pelayanan menggunakan data kependudukan dan kepesertaan BPJS milik Wiwik. Pasien tersebut kemudian meninggal dunia.
“Pada 2024 ada pasien kecelakaan yang masuk dan menggunakan data Ibu Wiwik. Pasien tersebut kemudian meninggal dunia. Padahal, Ibu Wiwik tidak mengenal pasien itu dan tidak pernah meminjamkan data kependudukannya kepada siapa pun,” ujarnya. Dikutip dari Lampung Exis.




