Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo Buru-Buru Kembalikan Kerugian Negara Terkait PT. Lampung Energi Berjaya.. Apa Maksudnya..

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejati Lampung kembali melakukan konferensi pers terkait perkembangan perkara dengan dugaan tindak pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000, pada Selasa (17/12/2024) malam di kantor Kejati Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan pada hari ini, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR.

Disampaikan pula oleh Armen Wijaya, bahwa hasil penyidikan terhadap Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo (MDR) selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), terima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. “Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” kata Armen Wijaya.

Baca Juga :  Gepak Lampung: Tegaskan Gakkumdu Proses Secara Menyeluruh, Bawaslu : Akan Bekerja On Prosedural dan On The Track

Dia menambahkan pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,. dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15 miliar.

“Pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp.18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya.

Uraian dana PI dipergunakan melawan hukum, diantaranya:

1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

Baca Juga :  Two Pillars Resmi Luncurkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 By Two Pillars

2. Diterima oleh Sdr. MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,-(setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100, kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.

3. Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809.

Saat awak media menanyakan banyaknya desakan Publik terkait belum adanya penetapan tersangka meski sudah banyak saksi yang dipanggil dan sudah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa uang dan barang/benda lainnya, Aspidsus Armen Wijaya mengatakan ” Kami masih fokus penyelamatan kerugian Negara,” ujarnya.

Sementara itu, MDR setelah diperiksa selama 11 jam, akhirnya keluar menggunakan topi hijau, tanpa menjawab serbuan pertanyaan dari awak media, menuju mobil Toyota inova rebornnya, meninggalkan halaman gedung Pidsus Kejati Lampung pukul 21:45 WIB, Selasa (17/12/2024).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB