Buat Laporan Palsu Hilang Motor Agar Bebas Cicilan, Pedagang Keripik di Bandar Lampung Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Polsek Kedaton menetapkan WM (37), perempuan warga Langkapura, Bandar Lampung sebagai tersangka usai membuat laporan palsu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dihadapan petugas, WM mengaku menjadi korban pembegalan dan sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur kawanan pencuri.

Aksinya terbongkar usai polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah TKP kejadian.

“Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (5/4/2025).

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG JMS KE SMAN 14 BANDAR LAMPUNG, BERSAMA BERANTAS JUDI ONLINE SERTA PENTINGNYA BUDAYA MENABUNG DAN BERINVESTASI

Kejadian berawal saat perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang keripik ini datang ke Polsek Kedaton dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam laporannya, ia mengaku ditodong dua orang pria tak dikenal dengan pisau, lalu sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas.

“Tersangka mengaku membuat laporan palsu ini lantaran tidak sanggup membayar cicilan motor,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku WN mengaku bahwa sepeda motor yang sebelumnya diakui hilang, ternyata dititipkan di rumah salah seorang temannya.

Baca Juga :  Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, satu lembar STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Terseret dalam Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional
Alzier Mengutuk Keras Dugaan Kelalaian Kematian Gajah Indra, Minta Way Kambas Dievaluasi Total
Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:49 WIB

KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:48 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:01 WIB

PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono

Senin, 13 Juli 2026 - 11:07 WIB

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Terseret dalam Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun

Berita Terbaru