Buat Laporan Palsu Hilang Motor Agar Bebas Cicilan, Pedagang Keripik di Bandar Lampung Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Polsek Kedaton menetapkan WM (37), perempuan warga Langkapura, Bandar Lampung sebagai tersangka usai membuat laporan palsu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dihadapan petugas, WM mengaku menjadi korban pembegalan dan sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur kawanan pencuri.

Aksinya terbongkar usai polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah TKP kejadian.

“Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (5/4/2025).

Baca Juga :  Siapa Saja yang Lolos? Ini Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU se-Lampung

Kejadian berawal saat perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang keripik ini datang ke Polsek Kedaton dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam laporannya, ia mengaku ditodong dua orang pria tak dikenal dengan pisau, lalu sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas.

“Tersangka mengaku membuat laporan palsu ini lantaran tidak sanggup membayar cicilan motor,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku WN mengaku bahwa sepeda motor yang sebelumnya diakui hilang, ternyata dititipkan di rumah salah seorang temannya.

Baca Juga :  SMA Taruna Raden Intan Lampung Gelar Pelantikan Taruna Taruni Angkatan Ke III

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, satu lembar STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Thomas Amirico: Pendidikan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Anggaran Rp 30,9 Miliar Dipertanyakan: Truk Sampah “Rongsok” DLH Bandar Lampung Tetap Dipaksa Jalan
Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Muhammad Tio Aliasyah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kemenangan Hati, Sucikan Diri di Hari yang Fitri
Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WIB

Thomas Amirico: Pendidikan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 April 2026 - 09:50 WIB

Anggaran Rp 30,9 Miliar Dipertanyakan: Truk Sampah “Rongsok” DLH Bandar Lampung Tetap Dipaksa Jalan

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:36 WIB

Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:10 WIB

Muhammad Tio Aliasyah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:06 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru