Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Konsul ke Pengacara Gindha Ansori Wayka

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Pemimpin redaksi Pers.News berencana melaporkan YDS praktisi pers, terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan sepihak oleh YDS ke pihak Kepolisian.

Rencana tersebut telah dikonsultasikan ke Pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Kamis (27/03/25).

Rencana pelaporan ini berawal dari tindakan hukum yang dilakukan oleh YDS diluar kewenangannya.

YDS pada tanggal 20 Januari 2025 telah mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuatkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia.

Berdasarkan akta pendirian awal sebelum perubahan, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan. Didalam akta pendirian sebelum perubahan Direktur adalah Irham Afifi (Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori (MRA).

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023, sejak itu terbitlah media Pers.News.

Selama kurun waktu sejak tahun 2023-2024 aktivitas perusahaan berjalan lancar, kegiatan keredaksian dan kerjasama dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten berhasil dilakukan oleh MRA selalu komisaris dan pemimpin redaksi, bahkan sudah menghasilkan benefit.

Namun, pada tanggal 20 Januari 2025 YDS membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia dibantu oleh notaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan MRA.

Baca Juga :  Gelar Rapat Akhir Tahun di Hotel Santika, Pikiran Lampung Tatap 2025 Dengan Optimis

YDS merubah para pemegang saham yakni Direktur nya tetap dipegang oleh Irham Afifi dan mengganti Komisaris Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktora.

Perubahan itu tanpa mengkonfirmasi dan atau tanpa memberitahukan MRA.

Dengan perubahan ini, MRA merasa dirugikan baik materil maupun imateril. Sebab tanda tangan nya dianggap tidak berlaku lagi untuk melakukan transaksi di Bank.

*Notaris Akui itu Kesalahan*

Terkait dugaan atas perbuatan YDS itu, Notaris BPY mengakui tindakan penerbit akta perubahan adalah merupakan kesalahan.

Hal itu disampaikan oleh notaris BPY melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya, seharusnya ada persetujuan dari Direktur dan Komisaris secara tertulis untuk merubah akta ini,” katanya saat dimintai klarifikasi oleh MRA.

Selain mengakui akan kesalahannya, Notaris juga mengatakan bisa membatalkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia jika tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan perubahan.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

“Bisa dibatalkan atau dimasukkan kembali nama yang telah dikeluarkan, ya ini kelalaian saya terlalu percaya dengan YDS,” imbuhnya.

Kemudian, YDS sendiri mengakui saat dimintai keterangan oleh MRA, bahkan ia menantang untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saya yang merubah itu, kalau mau ambil langkah hukum silahkan gw tunggu,” ujarnya.

Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan diakui oleh notaris BPY sebagai kesalahan tersebut, maka MRA akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui kantor hukum Gindha Ansori Wayka.

Gindha Ansori Wayka berniat membantu MRA menyelesaikan persoalan ini.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan YDS dibantu oleh notaris adalah sebuah perbuatan tindak pidana …

“Berkas yang diterima akan saya pelajari terlebih dahulu, apakah mengandung unsur pidana ataupun perdata. Namun melihat dari perubahan akta yang berisikan pemindahan saham tanpa diketahui oleh pihak yang tercantum dalam akta sebelumnya, ini kemungkinan mengarah ke tindak pidana, apalagi akta perubahan ini telah digunakan untuk mencairkan sejumlah uang, ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang
Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang

Minggu, 25 Okt 2026 - 19:34 WIB