Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Keputusan DPR RI yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya datang dari Ardho Adam Saputra, SE, warga Lampung, yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional sekaligus wujud nyata dari semangat reformasi.

Ardho menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar persoalan struktural, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas keamanan, serta keberlangsungan demokrasi Pancasila yang bebas dari intervensi politik mana pun.

“Sudah sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan kebijakan baru, tapi amanat reformasi untuk menjaga konstitusionalitas, menegakkan hukum, dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat berjalan tanpa tekanan dari kepentingan apa pun,” ujar Ardho, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, posisi tersebut justru memperkuat independensi Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.

Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang intervensi politik yang dapat melemahkan profesionalitas institusi kepolisian.

Baca Juga :  Diduga Usir Wartawan, Sekjen PWDPI : Oknum Kepsek SDN 1 Gulak Galik Terancam Penjara Dua Tahun

“Perwujudan demokrasi Pancasila itu adalah Polri yang bekerja profesional, independen, dan tidak berada di bawah kendali politik praktis. Itu yang diperjuangkan sejak reformasi,” tegasnya.

Ardho juga mengingatkan publik agar tidak menilai institusi Polri secara generalisasi hanya karena ulah segelintir oknum.

Dengan jumlah personel mencapai lebih dari 436 ribu orang, menurutnya sangat tidak adil jika kesalahan sebagian kecil dijadikan alasan untuk mendiskreditkan seluruh institusi.

“Polri sudah banyak berbenah. Kalau ada yang kurang wajar, itu oknum. Jangan karena beberapa kesalahan lalu semua digeneralisasi. Bayangkan kalau satu hari saja tidak ada polisi, keamanan dan ketertiban masyarakat bisa kacau,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi sikap seluruh fraksi di DPR RI yang akhirnya sepakat mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden.

Menurut Ardho, kesepakatan lintas fraksi tersebut menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, semua fraksi di DPR sepakat. Ini menandakan negara hadir dan serius menjaga marwah Polri sebagai institusi penjaga keamanan rakyat,” tambahnya.

Baca Juga :  Penggunaan HP Marak Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Disinyalir Menjadi Alat Pengendalian Narkoba di Balik Jeruji Besi

Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada 27 Januari 2026, DPR RI secara resmi menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Keputusan tersebut sekaligus menutup wacana penempatan Polri di bawah kementerian, baik Kementerian Dalam Negeri maupun pembentukan Kementerian Kepolisian.

DPR menegaskan, keputusan ini mengacu pada TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas

mengamanatkan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Selain menjaga kepastian konstitusional, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai paling efektif dalam menjamin fleksibilitas komando dan respons cepat terhadap dinamika ancaman keamanan nasional. Di sisi lain, mekanisme pengawasan tetap dijalankan melalui DPR, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

 

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB