Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Utara mendapat perhatian Laskar Lampung. Organisasi tersebut mendatangi sejumlah lembaga di Jakarta untuk menyampaikan laporan sekaligus mendorong agar perkara itu diusut secara menyeluruh.

Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara, Adi Candra, bersama sejumlah pengurus mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kementerian Agama (Kemenag) RI, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin Kak Seto, serta anggota Komisi VIII DPR RI dari daerah pemilihan Lampung II, Nessy Kalviya dari Fraksi NasDem.

Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan laporan. Laskar Lampung meminta perhatian serius dari pemerintah dan lembaga perlindungan anak agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Adi Candra mendesak agar dugaan pelecehan itu ditelusuri secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang hingga kini belum berani menyampaikan pengalaman mereka.

Menurut dia, perlindungan terhadap santriwati harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan tersebut justru diselesaikan secara tertutup demi menjaga nama baik lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset

“Tujuan kami semata-mata melindungi korban agar tidak ada lagi anak yang mengalami kejadian serupa. Harus ada efek jera. Tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan uang atau cara-cara yang tidak elok hanya untuk menjaga nama baik pondok, sementara kepentingan dan keselamatan santriwati justru dikorbankan,” tegas Adi Candra.

Selain mendorong pengusutan perkara, Laskar Lampung juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional pondok pesantren yang bersangkutan.

Adi menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan pondok tersebut. Karena itu, ia meminta Kementerian Agama bersama instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, tata kelola, serta sistem pengawasan lembaga pendidikan tersebut.

Menurut dia, pengawasan terhadap lingkungan pesantren tidak boleh hanya sebatas administrasi. Sistem perlindungan santri, khususnya anak perempuan, harus menjadi bagian penting dari evaluasi.

Laskar Lampung juga mendorong pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area publik, pembenahan sistem pengawasan, serta penyediaan saluran pengaduan yang aman bagi santri.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, PAOI Teguhkan Persatuan dan Semangat Kekeluargaan

“Harus ada CCTV dan perbaikan di semua lini. Jangan menjadikan agama sebagai tameng untuk kepentingan pribadi. Pondok pesantren itu tempat anak-anak menimba ilmu agama, bukan tempat memperdaya mereka yang berada dalam posisi tidak berdaya,” ujarnya.

Adi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses penanganannya berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Laskar Lampung akan tetap istiqomah berada di garda terdepan membela anak-anak yang mengalami kekerasan, di mana pun itu terjadi. Kami menyatakan perang terhadap predator anak,” katanya.

Laporan yang disampaikan langsung ke sejumlah lembaga di Jakarta itu kini diharapkan ditindaklanjuti melalui langkah konkret. Laskar Lampung meminta pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan perkara pidana, tetapi juga memastikan lingkungan pendidikan pesantren benar-benar aman bagi para santri.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *****

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Aset Rp1,7 Miliar Diduga Jadi Objek Sewaan, IWO Pertanyakan Pengawasan Dinas Pertanian Lampung Timur 2026
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB