BANDAR LAMPUNG – Penghentian sementara aktivitas pengerukan Gunung Kucing di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, dinilai belum cukup. Pemerintah didesak mengambil langkah lebih jauh dengan mengevaluasi seluruh perizinan hingga menutup permanen kegiatan pembangunan apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Desakan itu disampaikan pengamat kebijakan publik dari Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Lampung, Gunawan Handoko, menyusul penyegelan dan penghentian sementara proyek Angkasa Land oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada awal November 2026.
Gunawan mengapresiasi langkah DLH tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penyegelan tidak berhenti sebagai tindakan administratif tanpa penyelesaian terhadap persoalan lingkungan di lokasi.
“Jangan sampai penghentian sementara hanya menjadi jeda bagi pengembang untuk melengkapi dokumen, sementara persoalan kerusakan lingkungan tidak diselesaikan. Kalau memang ditemukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, izin harus dievaluasi dan dicabut. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi investasi,” kata Gunawan, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu seluruh aspek legalitas pembangunan, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga dampak kegiatan pengerukan terhadap kawasan sekitar.
Persoalan Gunung Kucing, kata Gunawan, juga tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tekanan pembangunan terhadap kawasan perbukitan dan daerah resapan air di Bandar Lampung.
Ia menilai, alih fungsi bukit dan rawa secara tidak terkendali berpotensi mengurangi kemampuan lingkungan dalam menyerap serta menampung air hujan. Dampaknya bukan hanya kerusakan bentang alam, tetapi juga meningkatnya risiko banjir di kawasan permukiman.
Sorotan terhadap Gunung Kucing mulai diikuti langkah sejumlah lembaga. Setelah DLH Provinsi Lampung melakukan penyegelan, Komisi III DPRD Bandar Lampung turun melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung juga mulai meninjau aspek tata ruang dan perizinan kawasan tersebut.
Bagi Gunawan, rangkaian langkah itu harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar kunjungan lapangan.
“Jangan sampai persoalan ini ramai ketika menjadi sorotan publik, tetapi kemudian hilang tanpa kejelasan. Pemerintah harus membuka hasil pemeriksaan dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya.
Alih Fungsi Bukit dan Rawa Jadi Sorotan
Gunawan mengingatkan, kawasan perbukitan dan rawa memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah perkotaan. Keduanya menjadi bagian dari sistem alami yang membantu mengendalikan limpasan air hujan.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan audit terhadap perizinan pemanfaatan ruang, termasuk permohonan izin yang masih dalam proses.
Menurutnya, setiap rencana pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi lindung maupun penyangga lingkungan harus diperiksa secara ketat berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan lingkungan hidup.
“Tidak boleh lagi ada bukit dikeruk atau rawa ditimbun tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau permohonan izin terbukti tidak sesuai dengan peruntukan ruang, jangan diterbitkan. Jangan menunggu kerusakan terjadi baru pemerintah bertindak,” tegasnya.
Peringatkan Risiko Banjir
Gunawan juga menyoroti dugaan perubahan aliran air, penyempitan badan sungai, serta kerusakan saluran drainase alami yang perlu diperiksa dalam kasus pengerukan Gunung Kucing.
Ia mengingatkan, berkurangnya kawasan resapan air yang disertai perubahan aliran sungai dapat memperbesar limpasan air menuju kawasan permukiman ketika hujan berintensitas tinggi.
Jika kondisi tersebut tidak dikendalikan, risiko banjir di sejumlah kawasan perkotaan dikhawatirkan semakin meningkat.
Ia menegaskan, PUSKAP tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai ketentuan dan memperhitungkan daya dukung lingkungan.
“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong ekonomi daerah. Tetapi jangan sampai keuntungan pembangunan dinikmati segelintir pihak, sementara risiko kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan justru ditanggung masyarakat,” katanya.
Kini, tindak lanjut pemerintah terhadap proyek Gunung Kucing menjadi perhatian. Publik menunggu kejelasan hasil pemeriksaan, status perizinan, serta langkah pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.
Bagi Gunawan, penghentian sementara harus menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan penutupan permanen apabila pelanggaran terbukti.(*)
Penulis : Wahyudi
Editor : ******









