Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Dugaan pungutan rutin untuk jasa tim hukum di lingkungan sekolah negeri Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Sekolah tingkat TK, SD hingga SMP disebut harus mengeluarkan uang setiap bulan dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Informasi yang diperoleh media ini dari narasumber di lingkungan sekolah menyebutkan, pembayaran tersebut diperuntukkan bagi jasa legal atau pendampingan hukum. Besaran iuran diduga disesuaikan dengan jumlah peserta didik di masing-masing sekolah.

Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan uang tersebut. Sebab, pembayaran disebut berlangsung rutin setiap bulan dan melibatkan sekolah negeri di sejumlah jenjang pendidikan.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Bank Lampung Run 2025, Polda Lampung Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

“Pembayarannya setiap bulan. Nominalnya berkisar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Besarannya juga melihat jumlah siswa di sekolah,” ungkap narasumber di lingkungan sekolah kepada media ini, Rabu, (4/11/2026).

Jika informasi ini benar, persoalannya bukan sekadar nominal yang harus dikeluarkan sekolah. Ada sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan, terutama siapa yang menginisiasi pungutan, siapa penerima uang, dan atas dasar apa sekolah harus membayar jasa tim hukum secara rutin.

Apakah pembayaran itu berdasarkan kesepakatan masing-masing sekolah? Ataukah terdapat instruksi yang membuat sekolah seolah-olah memiliki kewajiban untuk menyetor setiap bulan?

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan. Terlebih, sekolah negeri memiliki tata kelola keuangan yang harus mengikuti ketentuan. Setiap pengeluaran semestinya memiliki dasar, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  Riset Doktor Smart Farming Bimbingan Prof. Warsito: Solusi bagi Petani Milenial

Pihak tim hukum yang menerima pembayaran juga perlu membuka informasi mengenai bentuk kerja sama dan layanan yang diberikan kepada sekolah.

Jangan sampai muncul praktik pembayaran rutin yang tidak diketahui secara jelas dasar hukumnya. Apalagi jika besaran pembayaran dikaitkan dengan jumlah peserta didik.

Media ini akan menelusuri lebih jauh informasi tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak tim hukum terkait.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *****

Berita Terkait

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Rehabilitasi Gedung Kejari Gunung Sugih Tuai Kritik
IWO Lampung Berbagi, Salurkan Sembako hingga Uang Tunai untuk Warga dan Anak Panti Asuhan
Job Fair 2026 Bandar Lampung, 4.000 Lelig Lowongan Kerja Terbuka Bagi Masyarakat
Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas
Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:42 WIB

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Rehabilitasi Gedung Kejari Gunung Sugih Tuai Kritik

Jumat, 6 November 2026 - 20:53 WIB

IWO Lampung Berbagi, Salurkan Sembako hingga Uang Tunai untuk Warga dan Anak Panti Asuhan

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

Job Fair 2026 Bandar Lampung, 4.000 Lelig Lowongan Kerja Terbuka Bagi Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB