Bandar Lampung — Sikap bungkam Kabid Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muntahar, soal izin gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Kelurahan Palapa, Kecamatan Labuhan Ratu, bukan lagi sekadar menghindari pertanyaan. Upaya wartawan menagih keterangan resmi justru berujung pada dugaan pemblokiran kontak. Publik pun berhak bertanya: ada apa di balik kebisuan ini?
Insiden itu terjadi ketika wartawan mencoba menghubungi Muntahar untuk meminta penjelasan terkait perizinan gerai yang diduga berdiri di jalan lingkungan permukiman dan diduga melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021. Alih-alih memberikan jawaban, Muntahar diduga memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun keterangan resmi yang diberikan.
Bukan hanya Muntahar. Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, juga diduga tidak memberikan klarifikasi terbuka. Di tengah desakan warga agar gerai disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, sikap bungkam dua pejabat itu justru memperkuat kecurigaan publik. Mengapa Kabid bungkam? Mengapa Kadis ikut diam? Apakah karena tidak ada jawaban? Apakah karena ada yang harus disembunyikan? Atau apakah ada tekanan dan kepentingan di balik perizinan gerai ini?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar. Sebab, persoalan ini bukan lagi sekadar soal satu gerai minimarket. Ini menyangkut transparansi pemerintah daerah dalam mengelola perizinan yang berdampak pada tata ruang, lingkungan permukiman, dan keberlangsungan usaha kecil masyarakat.
Sikap bungkam dan dugaan pemblokiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dinilai melanggar hak konstitusional pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor atau pembredelan. Pasal 18 ayat (1) juga menegaskan, siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
“Kalau benar wartawan diblokir saat menagih keterangan resmi, itu tindakan serius. Menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum. Pejabat publik tidak boleh menghindar, apalagi memblokir wartawan yang tengah menjalankan tugas,” kata pengamat hukum dan kebijakan publik, Reza Pahlevi di Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).
Menurut Reza, kebisuan pejabat publik tidak bisa diterima dalam persoalan yang menyangkut izin, tata ruang, dan kepentingan warga. Pejabat yang bungkam, lanjutnya, justru memperkuat dugaan ada sesuatu yang disembunyikan.
“Pejabat publik itu wajib memberikan informasi. Kalau bungkam dan memblokir wartawan, publik berhak bertanya ada apa sebenarnya. Jangan-jangan ada yang ditutupi. Ini soal akuntabilitas. Jangan bersembunyi di balik tombol blokir,” tegasnya.
*Izin Bermasalah?*
Sebelumnya diberitakan, gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Palapa, Labuhan Ratu, diduga berdiri di jalan lingkungan permukiman dan melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket. Warga pun mendesak Pemkot Bandar Lampung menyegel dan menutup gerai tersebut jika terbukti melanggar.
Pasal 2 huruf e Perwali 23/2021 menyatakan minimarket hanya boleh berdiri di jalan arteri atau kolektor. Minimarket tidak diperkenankan berada di jalan lokal atau lingkungan, kecuali berada di dalam kompleks perumahan. Pasal 2 huruf a mewajibkan lokasi minimarket sesuai RTRW/RDTRK. Huruf f mengatur jarak minimal 50 meter dari persimpangan atau jembatan pada ruas jalan arteri/kolektor. Huruf i mengatur jarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan 250 meter dari warung atau pedagang eceran di jalan kolektor.
Jika benar gerai itu berdiri di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, secara normatif keberadaannya bermasalah. Status jalan, kesesuaian tata ruang, dan perizinan gerai harus diuji dengan Perwali yang sama. Sanksi administratif bagi pelanggar pun sudah diatur, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga pencabutan izin operasional.
“Kalau benar lokasinya berada di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, tentu harus dilihat kesesuaiannya dengan aturan. Pemerintah harus melakukan pengecekan secara objektif,” kata Drs. Ahmad Subhan, pengamat tata ruang dan permukiman, di Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026).
Warga Tetap Desak Segel dan Tutup
Warga di sekitar lokasi berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung turun tangan. Mereka menilai keberadaan minimarket di jalan lingkungan tidak hanya soal tata ruang, tetapi juga berdampak pada usaha kecil di sekitar.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan sampai merusak tata ruang dan mematikan usaha kecil. Kalau memang melanggar, ya sudah, segel dan tutup. Jangan tunggu lama,” kata seorang warga di Palapa.
Warga menilai pengawasan minimarket harus dilakukan secara konsisten. Mereka mendesak Pemkot Bandar Lampung bertindak cepat, adil, dan transparan.
“Kalau terbukti melanggar Perwali 23/2021, ya harus ditindak. Segel, tutup, cabut izin. Jangan ada kompromi. Kalau tidak, aturan itu jadi sia-sia,” kata warga.
Pemerintah Kota Bandar Lampung didorong melakukan verifikasi terhadap status jalan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan gerai Alfamart tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi harus dijalankan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi.
Namun di tengah desakan itu, Kepala DPMPTSP Febriana dan Kabid Muntahar justru diduga semakin tertutup. Bungkam, menghindar, bahkan memblokir wartawan. Jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa takut menjelaskan? Jika ada pelanggaran, mengapa dibiarkan? Diam bukan jawaban. Memblokir wartawan bukan solusi. Publik berhak tahu ada apa sebenarnya di balik izin gerai ini. (***)
Penulis : Am
Editor : *****









