AKAR Lampung Demo BPN, Minta Ukur Ulang Lahan PT SGC

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menggeruduk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (15/7).

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan ada empat poin yang mereka tuntut.

Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena ada dugaan luasannya lebih besar dari yang diberikan negara.
Tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat semuanya simpang siur,” tegasnya.

Kedua, atas perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut juga diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementerian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT. SGC.

Dia melanjutkan, Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan penggelapan pajak PT SGC Jusuf Gunawan, sohib presiden SBY ini ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini.

Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC. Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, utk dijadikan perkebunan tebu.

Baca Juga :  Alzier Mengutuk Keras Dugaan Kelalaian Kematian Gajah Indra, Minta Way Kambas Dievaluasi Total

Di mana kemudian, Komisi II DPR juga menemukan fakta bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha (GPA) memalsukan luas lahan perkebunannya.

Luas lahan PT. GPA itu berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004.
Sesuai Surat BPN KabupatenTulang Bawang tgl 8 Maret 2007, total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar. Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

Selain itu, kata Indra, PT. GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun Sesuai data Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yg masuk dalam wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.

“Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 = 37.637 hektar. Perbedaan luas lahan perkebunan yang terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dil,” ujarnya.

Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sbb : PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram, PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.

Baca Juga :  Menangkal Ancaman Siber di Era Digital Ala Relawan Perisai Prabowo

“Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” ujar Indra Musta’in.
Dia menjelaskan, APBN Lampung hanya Rp7 Triliun, artinya jika perusahaan membayar pajak dengan semestinya, maka banyak perubahan yang bisa terjadi untuk pembangunan Lampung.

Ketiga, AKAR menggugat BPN Wilayah Lampung agar transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

Keempat, menggugat BPN Wilayah Lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.

Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
“Kami juga akan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT SGC.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Welly Tersangka Kasus Honorer, Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta di BKPSDM Bandar Lampung Patut Diusut
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Welly Tersangka Kasus Honorer, Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta di BKPSDM Bandar Lampung Patut Diusut

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Selasa, 15 September 2026 - 22:25 WIB

GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB