Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Menanggapi permasalahan pekerja outsourcing di Rumah Sakit Abdul Moeloek dan adanya tudingan fitnah yang dilontarkan, Ketum Gepak Lampung, Wahyudi menjelaskan fakta-fakta yang dihimpun dari pihak-pihak yang terlibat.

“Perlu dipahami oleh pihak RS Abdul Moeloek,  Pekerja yang  bernama Isnaini tersebut awal mulanya bekerja sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Abdul Moeloek dari tahun 2007 sampai dengan   tahun 2022, lalu dialihkan ke perusahaan Outsourcing melalui  PT. Ganendra Wijaya sampai bulan  Februari 2025. Setelah itu baru dialihkan ke perusahaan PT. ASC . Lalu pekerja ini diistirahatkan dengan alasan ada mis-komunikasi antara perusahaan dengan  pihak rumah sakit,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  Kasus Pungli BBM Ilegal: Sanksi AKBP GN Masih Diproses Propam Polda Sumsel

“Dengan penjelasan tersebut di atas, pihak rumah sakit juga harus bertanggung-jawab dengan  permasalahan tersebut , karena Rumah Sakit Abdul Moeloek adalah pengguna jasa tenaga kerja tersebut di atas,” ujar Wahyudi lagi.

“Di sisi lain, perusahaan outsourcing yang mengelola tenaga kerja dan lain-lain juga merupakan mitra kerja  Rumah Sakit Abdul Moeloek. Anggaran operasional perusahan dan gaji pekerja    sudah barang tentu berasal dari Rumah Sakit Abdul Moeloek, hanya pembayarannya saja yang melalui perusahaan outsourcing,” jelasnya lagi.

Perlu diketahui bahwa selama pekerja tersebut bekerja di Rumah Sakit Abdul Moeloek, tidak mendapatkan hak-hak Normatif. Bahkan upah yang dibayarkan kepada pekerja  di bawah standar upah minimum karena pekerja tersebut terakhir mendapatkan upah sebesar Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selama bekerja ada kelebihan jam kerja . Saat kalender merah pekerja masuk seperti biasa dan tidak di bayarkan lembur.

Baca Juga :  Gepak Lampung Apresiasi Penegakan Hukum Polresta Bandar Lampung

Sementara Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, pada saat dihubungi awak media  melalui WhatsApp terkait permasalahan ini meminta agar hal  ini dibicarakan atau dimediasikan dengan pihak SDM RS Abdul Moeloek secara persuasif terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, ujarnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB