
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Menanggapi permasalahan pekerja outsourcing di Rumah Sakit Abdul Moeloek dan adanya tudingan fitnah yang dilontarkan, Ketum Gepak Lampung, Wahyudi menjelaskan fakta-fakta yang dihimpun dari pihak-pihak yang terlibat.
“Perlu dipahami oleh pihak RS Abdul Moeloek, Pekerja yang bernama Isnaini tersebut awal mulanya bekerja sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Abdul Moeloek dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2022, lalu dialihkan ke perusahaan Outsourcing melalui PT. Ganendra Wijaya sampai bulan Februari 2025. Setelah itu baru dialihkan ke perusahaan PT. ASC . Lalu pekerja ini diistirahatkan dengan alasan ada mis-komunikasi antara perusahaan dengan pihak rumah sakit,” ujar Wahyudi.
“Dengan penjelasan tersebut di atas, pihak rumah sakit juga harus bertanggung-jawab dengan permasalahan tersebut , karena Rumah Sakit Abdul Moeloek adalah pengguna jasa tenaga kerja tersebut di atas,” ujar Wahyudi lagi.
“Di sisi lain, perusahaan outsourcing yang mengelola tenaga kerja dan lain-lain juga merupakan mitra kerja Rumah Sakit Abdul Moeloek. Anggaran operasional perusahan dan gaji pekerja sudah barang tentu berasal dari Rumah Sakit Abdul Moeloek, hanya pembayarannya saja yang melalui perusahaan outsourcing,” jelasnya lagi.
Perlu diketahui bahwa selama pekerja tersebut bekerja di Rumah Sakit Abdul Moeloek, tidak mendapatkan hak-hak Normatif. Bahkan upah yang dibayarkan kepada pekerja di bawah standar upah minimum karena pekerja tersebut terakhir mendapatkan upah sebesar Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selama bekerja ada kelebihan jam kerja . Saat kalender merah pekerja masuk seperti biasa dan tidak di bayarkan lembur.
Sementara Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, pada saat dihubungi awak media melalui WhatsApp terkait permasalahan ini meminta agar hal ini dibicarakan atau dimediasikan dengan pihak SDM RS Abdul Moeloek secara persuasif terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, ujarnya.
Penulis : Redaksi



