Saat Pemkot Gencar Tertibkan Kabel Fiber Optik, FiberStar Tetap Tancap Tiang dengan Rekomtek Mati

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Admin

Bandar Lampung – Di tengah keseriusan Pemerintah Kota Bandar Lampung merapikan kota, aksi salah satu penyedia layanan internet justru mencolok. Bukannya patuh, FiberStar malah tertangkap basah terus menanam tiang fiber optik. Masalahnya, izin yang mereka genggam diduga sudah kadaluarsa!

Investigasi media di lapangan menguak fakta mencengangkan. Masih berlakunya rekomendasi teknis (rekomtek) perusahaan itu dipertanyakan. Hasil Konfirmasi awak media mengungkapkan masa berlaku rekomtek FiberStar telah berakhir pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat ini, aktivitas penanaman tiang di sejumlah titik masih terlihat dengan “gaya koboy”!

Lokasi yang menjadi sasaran, berada di Kecamatan Way Halim dan Tanjung Karang Barat. Pekerja tampak menggali dan memasang tiang baru, seolah tak ada aturan yang mengikat.

Tak hanya berlangsung pada siang hari, hasil pantauan awak media menunjukkan aktivitas penanaman tiang juga dilakukan pada malam hari. Pekerjaan yang tetap berjalan setelah hari gelap itu memunculkan pertanyaan di tengah sorotan terhadap status perizinan perusahaan

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolresta Bandar Lampung Resmikan Rumah Hasil Bedah Pasutri Meninggal Korban Longsor

Warga setempat geram. Mereka mempertanyakan keberanian perusahaan yang nekat beroperasi di saat Pemerintah Kota sedang gencar-gencarnya melakukan penataan kabel utilitas.

“Kami pikir semua perusahaan harus patuh. Ini izinnya habis, kok masih tanam tiang? Harusnya dihentikan sampai urusan izin beres!” seru seorang warga Way Halim, Sabtu (1/8/2026).

Di Tanjung Karang Barat, kekesalan serupa juga terdengar. Warga menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan ini.

“Pekerja datang, gali, dan pasang tiang begitu saja. Kami sebagai warga tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak. Pemerintah jangan tebang pilih. Kalau melanggar, tindak tegas!” ucapnya.

Tak hanya soal izin, warga juga mengingatkan aspek keselamatan dan kenyamanan publik. Penanaman tiang seenaknya dikhawatirkan merusak trotoar dan mengganggu akses warga.

Baca Juga :  Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian

“Kalau semua bebas tanam tiang, kota ini kembali semrawut. Trotoar rusak, akses terganggu,” keluh warga lainnya.

Aksi nekat ini terjadi di saat Pemkot Bandar Lampung bersama para penyedia layanan internet tengah berjibaku merapikan kabel-kabel utilitas.

Tujuannya jelas: menjaga estetika kota dan meningkatkan keselamatan masyarakat. Namun, langkah itu seakan terhambat oleh ulah perusahaan yang bertindak di luar koridor aturan.

Jika terbukti beroperasi tanpa rekomtek yang masih berlaku, FiberStar jelas telah melanggar ketentuan administrasi. Ini adalah tamparan keras bagi upaya penertiban yang digalakkan pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditegaskan, media masih memburu konfirmasi dari pihak FiberStar. Pertanyaan mendasar pun dilontarkan: Dengan dasar izin apa kegiatan penanaman tiang itu masih digeber? Konfirmasi serupa juga akan dilayangkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung. Publik menuntut langkah penertiban nyata, bukan sekadar wacana!(*)

Penulis : Admin

Editor : Jm

Berita Terkait

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”
DPP PRANTARA Resmi Berkantor di Jakarta, Siap Kawal Pembangunan hingga Pelosok Nusantara
Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan
GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek
Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Saat Pemkot Gencar Tertibkan Kabel Fiber Optik, FiberStar Tetap Tancap Tiang dengan Rekomtek Mati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:46 WIB

DPP PRANTARA Resmi Berkantor di Jakarta, Siap Kawal Pembangunan hingga Pelosok Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

Berita Terbaru