Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi “Minyakita” yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aldila Leo Saputra masih menjadi sorotan tajam publik. Kendati Polresta Bandarlampung sempat mendapat apresiasi luas lewat kiriman papan bunga atas keberhasilan mengungkap praktik ilegal ini, perkembangan kasusnya justru memicu tanda tanya besar.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam prosedur penahanan tersangka serta keberadaan barang bukti yang kini dilaporkan “lenyap” dari mapolresta.

Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Lampung, Drs. Aswarodi, M.Si., memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai status hukum anak buahnya tersebut. Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak-pihak terkait, memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi perkara.

Di sisi lain, desas-desus bahwa Aldila tidak menjalani penahanan justru seolah diaminkan oleh Penasihat Hukumnya sendiri. Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum ALS, Anton Heri, S.H., enggan memberikan jawaban lugas dan hanya melontarkan pernyataan diplomatis.

“Silakan klik di Google nama saya, ‘Anton Heri SH’,” ujarnya singkat, sebuah respons yang dibaca oleh banyak pihak sebagai pembenaran tersirat bahwa kliennya memang sedang tidak mendekam di balik jeruji besi.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas bisnis ilegal ini diduga dijalankan di bawah bendera CV Anugerah Langkah Sejahtera, yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Raya, Bandarlampung.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

Menurut kesaksian warga setempat, aktivitas gudang tersebut sudah lama dikeluhkan karena armada truk tronton kerap keluar-masuk kawasan pemukiman. Selain memicu kemacetan, lalu lalang kendaraan berat ini dituding menjadi penyebab utama rusaknya fasilitas jalan lingkungan hingga saat ini.

Guna menghindari gejolak warga dan patroli aparat, modus operandi bongkar muat disinyalir telah bergeser. Aktivitas penurunan muatan Minyakita dari truk tronton kini diduga dialihkan ke area Rumah Makan Barek Solok, yang terletak tepat di depan SMK Yadika.

Bukan hanya status penahanan Aldila yang misterius, sejumlah unit mobil yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini dilaporkan sudah tidak terlihat lagi di lingkungan Polresta Bandarlampung.

Menanggapi carut-marutnya transparansi kasus ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung angkat bicara. Mereka mengaku sengaja merilis informasi awal sebagai pancingan agar pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Kami sudah memancing dengan berita sebelumnya untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian menjelaskan. Publik berhak tahu apa posisi hukum ALS saat ini. Selamat kepada Polres karena berhasil mengungkap minyak ilegal, tapi pertanyaannya: apakah yang bersangkutan masih diperiksa atau sudah bebas?” tegas perwakilan DPW SWI Lampung.

Baca Juga :  Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

SWI juga menyoroti adanya isu miring yang beredar di kalangan terbatas mengenai dugaan aliran dana “kondisional” sebesar Rp2 juta untuk beberapa media guna meredam pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa institusi pers yang independen tidak akan goyah oleh upaya-upaya pembungkaman.

Taruhan Seragam Oknum Polisi dan PNS

Kasus ini kini bergulir menjadi bola panas yang mempertaruhkan kredibilitas penegak hukum dan reformasi birokrasi di Lampung. Jika terbukti ada “main mata” dalam pelepasan tersangka dan hilangnya barang bukti, sanksi berat dipastikan menanti.

Sesuai regulasi, oknum kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, serta oknum PNS seperti ALS yang terlibat tindak pidana berstatus inkracht, sama-sama terancam sanksi pemecatan atau “lepas seragam”.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolresta Bandarlampung terkait status penahanan tersangka, keberadaan barang bukti mobil yang disita, serta kelanjutan berkas perkara ini ke meja hijau. Publik menanti, apakah hukum akan tegak lurus, atau justru menguap di tengah jalan.

 

Berita Terkait

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:52 WIB

KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB