KKI Kecam Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Semarang.

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Atmosfirnews.id

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).Jum”at (19/9/2025)

Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., menyayangkan sekaligus mengecam aksi dugaan pemukulan yang dilakukan seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Insiden ini mencuat usai akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto yang memperlihatkan keributan di ruang bersalin RSI pada Senin (8/9/2025).

Dalam unggahan itu disebutkan, seorang dokter anestesi dipukul, seorang bidan menangis ketakutan, hingga pintu ruang bersalin ditendang sampai rusak.

Baca Juga :  PIDSUS KEJATI LAMPUNG LAKUKAN PENYIDIKAN DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL TERBANGGI BESAR - PEMATANG PANGGANG – KAYU AGUNG (STA 100+200 S/D STA 112+200) PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017-2019

“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong,” tulis akun tersebut.

Dalam video yang beredar, terdengar seorang pria melontarkan umpatan kasar terhadap tenaga kesehatan, bahkan mengancam akan membakar rumah sakit.

Diduga, kericuhan dipicu permintaan pria tersebut agar istrinya yang hendak melahirkan diberikan anestesi penuh.

Dr. Imam Ghozali menegaskan, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan melawan hukum.

“Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan. Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Arinal Djunaidi Digeledah, Barang Berharga Senilai Rp38,5 Miliar Lebih Diamankan Kejati

KKI menilai insiden tersebut menjadi alarm penting agar aparat penegak hukum bergerak cepat, sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia.

Ditambahkanya Negara sebetulnya telah mengeluarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Mengatur bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan dilindungi oleh hukum serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terkait Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.ujar ” dr.Imam Ghojali pada awak Jurnalis.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Berita Terbaru