KKI Kecam Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Semarang.

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Atmosfirnews.id

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).Jum”at (19/9/2025)

Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., menyayangkan sekaligus mengecam aksi dugaan pemukulan yang dilakukan seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Insiden ini mencuat usai akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto yang memperlihatkan keributan di ruang bersalin RSI pada Senin (8/9/2025).

Dalam unggahan itu disebutkan, seorang dokter anestesi dipukul, seorang bidan menangis ketakutan, hingga pintu ruang bersalin ditendang sampai rusak.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Lampung, Kapolda Harap Insan Pers Bantu Publikasi, Tanpa Pers Kerja Polda....

“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong,” tulis akun tersebut.

Dalam video yang beredar, terdengar seorang pria melontarkan umpatan kasar terhadap tenaga kesehatan, bahkan mengancam akan membakar rumah sakit.

Diduga, kericuhan dipicu permintaan pria tersebut agar istrinya yang hendak melahirkan diberikan anestesi penuh.

Dr. Imam Ghozali menegaskan, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan melawan hukum.

“Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan. Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

KKI menilai insiden tersebut menjadi alarm penting agar aparat penegak hukum bergerak cepat, sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia.

Ditambahkanya Negara sebetulnya telah mengeluarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Mengatur bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan dilindungi oleh hukum serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terkait Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.ujar ” dr.Imam Ghojali pada awak Jurnalis.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:34 WIB

Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru