
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Aliansi Anti Narkoba Lampung — gabungan tokoh masyarakat, ormas, dan LSM — merencanakan aksi besar-besaran jika ketiga tuntutan mereka tak dipenuhi BNPP Lampung atas lolosnya lima pengurus HIPMI Lampung dari jerat hukum.
Menemui Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto,di Aula Kantor BNNP Lampung di Teluk Betung Bandar Lampung Senin (8/9/2025)
Mereka memberikan waktu enam hari. “Jika tuntutan diabaikan, kami akan menggelar unjuk rasa besar-besaran,” kata kata Destra Yudha, SH, MSi, koordinator Aliansi.
Aliansi Anti Narkoba mengajukan tiga tuntutan pada pertemuan di BNNP Lampung, Aliansi menyampaikan tiga tuntutan keras:
Ketiga tuntutan adalah:
1. Menganulir keputusan rehabilitasi rawat jalan dan memproses kembali 10 orang tersebut sesuai hukum pidana.
2. Menahan kembali seluruh tersangka hingga ada putusan pengadilan, bukan keputusan internal BNNP semata.
3. Meminta Propam Mabes Polri memeriksa oknum BNNP yang diduga menerima suap untuk memuluskan keputusan assessment.
Didesak bersikap, Kombes Pol Karyoto mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat. Dia akan menyampaikan tuntutan Aliansi kepada pimpinannya.
Menurut Destra, kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Lampung. Publik menunggu apakah aparat akan tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada tekanan uang dan status sosial.
“Jika kasus ini berakhir dengan kompromi, citra pemberantasan narkoba di Lampung akan makin tercoreng: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Kasus pesta narkoba yang menyeret lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung bersama lima wanita pemandu lagu (PL) di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung memicu gelombang protes dari masyarakat.
Profil Pengurus HIPMI yang Terseret
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lima nama pengurus HIPMI Lampung yang diamankan dalam penggerebekan di room karaoke Astronom Grand Mercure antara lain:
1. AS (35 tahun) – Wakil Ketua HIPMI Lampung, dikenal sebagai pengusaha kontraktor yang sering menggarap proyek infrastruktur daerah.
2. RM (32 tahun) – Bendahara HIPMI Lampung, pemilik usaha properti dan kerap tampil di lingkaran pejabat Pemprov Lampung.
3. DP (34 tahun) – Ketua Bidang Ekonomi Kreatif HIPMI, pengusaha hiburan malam yang punya koneksi erat dengan pemilik kafe dan karaoke di Bandar Lampung.
4. FR (30 tahun) – Sekretaris HIPMI Bandar Lampung, pemilik usaha kuliner sekaligus distributor minuman beralkohol.
5. AA (29 tahun) – Ketua HIPMI salah satu kabupaten, pengusaha muda yang bergerak di bidang tambang pasir.
Kelima nama ini bukan sekadar pengusaha muda biasa, melainkan bagian dari lingkaran bisnis yang bersentuhan langsung dengan proyek pemerintah daerah. Status mereka sebagai pengurus HIPMI menambah sorotan publik, sebab organisasi ini sering dipandang sebagai wadah kaderisasi calon pengusaha elite.
Kronologi penggerebekan menunjukkan adanya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah yang tidak kecil. Namun, hasil assessment justru menyimpulkan bahwa mereka hanya “pecandu” dan cukup menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Aliansi Anti Narkoba menilai ada dugaan aliran uang untuk mengubah status kasus dari pidana menjadi rehabilitasi ringan. “Publik jangan dibodohi. Ketika rakyat kecil ditangkap hanya karena satu linting ganja, mereka dipenjara bertahun-tahun, katanya.
Tapi ketika elite HIPMI tertangkap di hotel mewah dengan barang bukti jelas, mereka malah ‘dilunakkan’ lewat rehabilitasi rawat jalan. Ada apa di balik semua ini?” tegas Destra Yudha S.H., M.Si., Koordinator Aliansi.
Penulis : Redaksi



