PIDSUS KEJATI LAMPUNG TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI PENGELOLAAN DANA NASABAH SALAH SATU BANK PEMERINTAH CABANG PRINGSEWU.

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara terhadap kegiatan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021 s/d 2025 pada hari Senin, 21 Juli 2025.

Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan penangkapan saksi sebanyak 40 (empat puluh) orang saksi, maka Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung setelah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka Tersangka CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pringsewu sebagai Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Periode Tahun 2021 s/d 2025 dengan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan dugaan kerugian sebesar Rp17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya tersebut, Tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah, diguanakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi, hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum;

Baca Juga :  Tragedi RSUDAM: Panggung Berebut Peran

Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:

(satu) buah Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kab. Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);

Beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan; serta

Uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua rupiah).

Dengan demikian, total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39 (tiga miliar tujuh ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sebelas rupiah tiga puluh sembilan sen).

Baca Juga :  KOMISI III DPR RI APRESIASI KINERJA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

Bahwa seiring dengan ditetapkannya Tersangka CA hari ini telah dilakukan penahanan, untuk kepentingan penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

Bahwa perbuatan tersebut pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung terkhusus dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung siap untuk melayani seluruh masyarakat Lampung dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB