Korupsi Gerbang Rumah Bupati, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Tak hanya menjabat sebagai kepala dinas, S juga diketahui merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Posisi strategis itulah yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu.

“Modusnya, tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia mengarahkan pemenang proyek kepada perusahaan tertentu,” ungkap Masagus Rudy, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Senin malam (16/6/2025).

Baca Juga :  Lanal Lampung Sambut Kedatangan KRI Brawijaya - 320 di Dermaga Caligi Bensam

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus, Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyeret S ke meja hijau. Kerugian negara dari praktik culas ini diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Atas dasar itu, tersangka S langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan ini penting untuk mempercepat penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Masagus Rudy lagi.

S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pelayanan Prima Bank Syariah Indonesia (BSI) Hadapi Musim Haji

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain di balik proyek bermasalah tersebut.

“Penyidikan belum selesai. Kami pastikan siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tutup Rudy.

Berita Terkait

Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu
Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan
Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita
Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:57 WIB

Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 September 2026 - 17:40 WIB

Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB