Polda Lampung Ungkap Kasus Pencampuran Bahan Bakar Minyak Pertalite, 2 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id

Polda Lampung melalui Ditreskrimsus Polda Lampung kembali ungkap kasus tindak pidana berupa memasukkan atau mencampur bahan bakar minyak BBM jenis pertalite dengan minyak mentah di dua SPBU di Lampung Tengah. Rabu(7/5/25)

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah adanya keluhan masyarakat terkait BBM jenis Pertalite yang mereka isi. Setelah itu anggota lakukan penyelidikan dari mulai depo tempat para tersangka diwilayah Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengecekan di SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, ditemukan bahwa BBM Pertalite yang dibongkar sebanyak 8.000 liter tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Panjang. Pengecekan densitas dan temperatur menunjukkan ketidaksesuaian dengan faktur pengiriman resmi.

Baca Juga :  DPD PPWI Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal: Pererat Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme Jurnalistik

Kedua tersangka yakni A dan MI yang bertugas sebagai kenek dan sopir mengaku telah memuat BBM Pertalite dari Depot Pertamina Panjang, modus yang digunakan pelaku yaitu berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung. Di lokasi tersebut, mereka membongkar dan mengurangi 6.000 liter BBM Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak lain berwarna putih (bening) untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami tengah melakukan pengembangan untuk lebih lanjut dan telah mengamankan beberapa BB, jadi pelaku ini membawa BBM dari depo menuju SPBU kemudian mengganti BBM dengan minyak mentah, sehingga bisa saja tercampur di lokasi SPBU”, kata Dirkrimsus

Baca Juga :  Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI

“Kedua tersangka telah beroperasi selama 6 bulan dengan frekuensi 1-2 kali per minggu”, tambahnya

Kombes Pol Derry Agung Wijaya selaku Dirreskrimsus menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak toleransi terhadap segala bentuk pemalsuan BBM yang dapat merusak kualitas bahan bakar dan merugikan konsumen, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan kami akan segera mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Direktur Reskrimsus.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB