Gara-gara Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Pemuda Pakai Keramik

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Polsek Kedaton bergerak cepat meringkus dua pria yang diduga terlibat aksi penganiayaan secara bersama sama dan perampasan barang berharga milik korban BAS (20).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 03.50 WIB, di jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

TA (26), warga Rajabasa dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap petugas sehari setelah peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

“Sehari pasca peristiwa tersebut terjadi, kedua pelaku berhasil kita tangkap, kita duga saat peristiwa terjadi kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Biro RLMG Lampura Hadiri Telekonferensi Buka Bersama Kapolri, Kapolda dan Kapolres

Peristiwa bermula saat korban dan rekan-rekannya tengah berkeliling dengan empat sepeda motor. Saat mereka berhenti untuk mengisi BBM dan menambal ban motor yang kempes, dua pelaku mendatangi lokasi dengan sepeda motor.

“Saat itu, Pelaku MI mulai memprovokasi dengan menuduh korban menggeber-geber motornya, namun korban membantahnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tersinggung karena jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi.

Pelaku MI dan TA memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku menghantamkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi patah.

Baca Juga :  Biro Kesra Provinsi Lampung Dalam Pusaran Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan dan Anggarannya.

“Usai menganiayaa korban, pelaku mengambil tas korban dan sempat mengembalikannya, namun kemudian kembali dirampas,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut mereka mabuk. Mereka juga merasa korban telah menggeber-geber motor mereka sebelumnya.

Keduanya juga mengakui bahwa sebelum kejadian mereka mengonsumsi dua botol tuak. Salah satu pelaku menyebut dirinya baru saja resign dari pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan saat ini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tandas Kombes Pol Alfret.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek
Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Berita Terbaru