DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Admin

Lampung Selatan – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai pembuangan lumpur limbah di lahan milik warga.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung di lapangan sekaligus memastikan proses penanganan persoalan berjalan dengan baik.

Dalam sidak tersebut, anggota DPRD meninjau fasilitas pengelolaan limbah perusahaan yang sebelumnya dilaporkan mengalami gangguan teknis.

Tak hanya itu, DPRD juga memfasilitasi dialog antara manajemen perusahaan, pihak vendor, dan masyarakat guna mencari penyelesaian secara musyawarah.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, mengatakan hasil peninjauan menunjukkan perusahaan sempat mengalami kendala pada salah satu alat pengolahan limbah sehingga menggunakan jasa vendor.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan. Memang ada alat pengolahan limbah yang mengalami kerusakan sehingga PT Ciomas menggunakan jasa vendor. Terkait persoalan ini, pihak perusahaan dan vendor juga sudah melakukan mediasi,” kata Yuti.

Menurutnya, DPRD mengapresiasi langkah penyelesaian yang telah dilakukan seluruh pihak.

Ia menyebut PT Ciomas telah mengambil tindakan dengan menghentikan kerja sama bersama vendor yang bersangkutan sembari menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang kini masih diproses oleh pihak kepolisian.

“Kami juga akan menjadwalkan hearing bersama PT Ciomas dan para vendor yang bekerja sama dengan perusahaan. Agenda itu sekaligus untuk menindaklanjuti hasil uji laboratorium yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Dihadiri Rusli Bintang, Yayasan Altek Kukuhkan Rektor Sah Universitas Malahayati

Sementara itu, Plant Manager PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan, Muzammil, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, pembuangan lumpur limbah ke lahan warga bukan merupakan kebijakan maupun instruksi perusahaan.

Menurutnya, PT Ciomas sejak awal telah menerapkan prosedur pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki standar operasional yang wajib dipatuhi seluruh pihak yang bekerja sama dengan perusahaan.

“PT Ciomas Adisatwa tidak pernah memberikan instruksi ataupun persetujuan kepada vendor untuk membuang lumpur limbah di lahan milik masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional perusahaan dan bertentangan dengan standar yang selama ini kami terapkan,” tegas Muzammil.

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi perusahaan menunjukkan vendor melakukan pembuangan atas inisiatif sendiri dengan asumsi material tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media pupuk bagi tanaman.

Sebelum melakukan pembuangan, vendor diketahui telah berkoordinasi langsung dengan salah seorang pemilik lahan tanpa melibatkan ataupun meminta persetujuan PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan.

Muzammil mengatakan, begitu menerima informasi terkait kejadian tersebut, manajemen perusahaan langsung bergerak ke lokasi pada malam hari.

Tim perusahaan melakukan peninjauan, berdialog dengan warga dan tokoh masyarakat, serta memastikan penanganan persoalan berjalan secara terbuka.

Keesokan harinya, PT Ciomas memanggil vendor untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban. Dalam pertemuan tersebut, vendor mengakui tindakan pembuangan lumpur limbah dilakukan atas inisiatif sendiri dan tidak pernah mendapat instruksi maupun persetujuan dari perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, vendor kemudian menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan atas kesalahan, komitmen mengangkut kembali seluruh lumpur limbah yang telah dibuang, membersihkan lokasi hingga tuntas, serta bersedia memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Baca Juga :  Wakapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Organisasi Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP)

“Sejak awal kami memilih bersikap terbuka, turun langsung ke lokasi, dan memastikan vendor bertanggung jawab atas tindakannya. Komitmen kami adalah memastikan proses pembersihan berjalan hingga selesai sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” kata Muzammil.

Ia menambahkan, PT Ciomas akan terus mengawal proses pembersihan hingga tuntas sekaligus melakukan evaluasi terhadap vendor sesuai ketentuan kerja sama yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan perundang-undangan, standar pengelolaan lingkungan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

Di hadapan DPRD, vendor bernama Dolly juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui tindakannya merupakan kesalahan pribadi.

“Saya sangat menyesal, saya mengaku salah dan akan tetap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ke depan hal seperti ini tidak akan saya ulangi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Hanafi, menyampaikan bahwa pembuangan material tersebut dilakukan setelah vendor meminta izin kepadanya. Ia mengaku tidak mengalami kerugian atas peristiwa tersebut.

“Saya yang mengizinkan. Sampai sekarang saya tidak merasa dirugikan. Tanaman cabai dan cokelat yang ada di lahan juga tetap tumbuh dengan baik,” kata Hanafi.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory Camat Sidomulyo, Fran Sinatra Adung, dan Lurah Talang Agung Ahmadi.(*)

Penulis : Admin

Editor : Jm

Berita Terkait

Pajak Rokok Dipangkas Pusat, Pendapatan APBD Lampung Anjlok Rp19,6 Miliar
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Setahun Pascaroboh, GEPAK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Renovasi Gedung DPRD Pesawaran
BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania
Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan
Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:15 WIB

Pajak Rokok Dipangkas Pusat, Pendapatan APBD Lampung Anjlok Rp19,6 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:30 WIB

DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19 WIB

Setahun Pascaroboh, GEPAK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Renovasi Gedung DPRD Pesawaran

Senin, 27 Juli 2026 - 15:31 WIB

BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania

Berita Terbaru