Dibalik Mogoknya OB dan Cleaning Service, Ada Dugaan Permintaan Setoran 20 Persen Wajib Bagi Pemenang Lelang

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG — Atmosfirnews.id

Proses lelang proyek pemasok office boy atau cleaning service untuk Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung baru-baru ini memunculkan kontroversi setelah informasi yang dihimpun mengungkap adanya kewajiban pembayaran setoran sebesar 20 persen dari nilai pagu proyek.

Pihak RSUDAM Lampung disebutkan meminta pembayaran 20 persen di muka sebagai bagian dari proses lelang, dengan rincian sebesar Rp 260.000.000 per bulan selama 12 bulan yang harus dibayar sebelum kontrak dijalankan.

Sementara itu, peristiwa mogok kerja buruh RSUDAM beberapa waktu lalu ternyata berkaitan dengan masalah tertunggaknya pembayaran gaji dan pemotongan gaji hingga beberapa persen.

Dalam pengakuannya, APR, pihak dari PT. GMS, menyatakan adanya sejumlah potongan untuk pembayaran BPJS dan lainnya yang mereka keluarkan, namun hal ini dibantah oleh Wahyudi Hasyim, Ketua Umum GEPAK yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  LHKPN Korban Perampokan Rp. 3,5 Milyar Pejabat Inspektorat Tulang Bawang Jadi Pergunjingan

Menurut Wahyudi, pemotongan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah adalah upah bersih yang diterima buruh setelah potongan untuk BPJS dan sejenisnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pemotongan tersebut semestinya tidak dilakukan oleh perusahaan, mengingat hal ini akan merugikan karyawan.

Lebih mengejutkan lagi, proses lelang pekerjaan yang dimenangkan pihak tertentu juga menunjukkan adanya kewajiban setoran sebesar 20 persen yang harus dibayarkan oleh pihak penyedia jasa kepada pihak rumah sakit.

Hal ini memicu pertanyaan mengenai apakah potongan-potongan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban perusahaan untuk transparan terhadap karyawan.

Beberapa pihak menyarankan agar hal ini dibuka secara terang-benderang agar tidak ada kebingungan dan kecurigaan yang berlarut.

Selain itu, penting untuk memastikan apakah potongan-potongan lainnya, seperti untuk pendapatan perusahaan, juga wajar atau tidak.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Bandar Lampung Raih Penghargaan Bergengsi di Rakernis Lalu Lintas 2024

Bagi para pekerja, transparansi terkait potongan gaji dan aliran dana sangatlah penting agar tidak ada kerugian yang mereka alami, terutama terkait dengan hak-hak yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jika memang benar perusahaan hanya memotong 1 persen dari gaji, namun kenyataannya hak yang diterima karyawan hanya Rp 2,4 juta, hal tersebut tentu perlu diperjelas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Wahyudi mengancam akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum khususnya Polda Lampung sambil mengumpulkan bahan dan keterangan, bahkan jika persoalan Revitalisasi menyeluruh RSUD tidak digubris Gubernur, kami terpaksa akan tempuh langkah terakhir, demontrasi, “Saya akan berdiri tegak di atas mobil komando sambil membacakan ribuan keluhan masyarakat Lampung terkait buruknya pelayanan rumah sakit terhadap pasiennya.. Saya pastikan itu,” ucapnya dengan nada tinggi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Setahun Pascaroboh, GEPAK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Renovasi Gedung DPRD Pesawaran
BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania
Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan
Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19 WIB

Setahun Pascaroboh, GEPAK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Renovasi Gedung DPRD Pesawaran

Senin, 27 Juli 2026 - 15:31 WIB

BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:49 WIB

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Berita Terbaru