Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 4,8 Triliun Dalam Kasus TPPU Perkebunan Sawit

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara sekitar Rp 4,798 triliun akibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh lima korporasi terkait usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Kerugian ini berasal dari pendapatan negara yang hilang, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, dan biaya penggunaan kawasan hutan.

“Kerugian ini dihitung dari biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan akibat penyimpangan alih kawasan hutan,” tulis Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Humas Polda Se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan Indragiri Hulu senilai sekitar Rp 73 triliun, menurut laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis UGM.

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum pada Senin (23/12). Lima korporasi yang terlibat adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga :  Bisakah Pengusutan Dugaan Impor Minyak Mentah dan BBM Pertamina Oleh Kejagung Masuk Angin?

Para tersangka korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, direktur kelima perusahaan tersebut, dan Direktur PT Asset Pacific di bawah PT Duta Palma Group.

Tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Makin Panas! Ormas Islam Resmi Polisikan Hercules Terkait Dugaan Penyekapan dan Intimidasi Kejam Terhadap Putri Penulis Ahmad Bahar…
Menolak Buta Sejarah: Mengapa Percuma Belajar Hukum Jika Asal-usul ‘Dewi Keadilan’ Saja Tidak Tahu?
Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.
Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat
Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.
MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:55 WIB

Makin Panas! Ormas Islam Resmi Polisikan Hercules Terkait Dugaan Penyekapan dan Intimidasi Kejam Terhadap Putri Penulis Ahmad Bahar…

Senin, 25 Mei 2026 - 09:36 WIB

Menolak Buta Sejarah: Mengapa Percuma Belajar Hukum Jika Asal-usul ‘Dewi Keadilan’ Saja Tidak Tahu?

Senin, 23 Maret 2026 - 07:57 WIB

Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:28 WIB

Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat

Berita Terbaru