Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo Buru-Buru Kembalikan Kerugian Negara Terkait PT. Lampung Energi Berjaya.. Apa Maksudnya..

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejati Lampung kembali melakukan konferensi pers terkait perkembangan perkara dengan dugaan tindak pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000, pada Selasa (17/12/2024) malam di kantor Kejati Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan pada hari ini, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR.

Disampaikan pula oleh Armen Wijaya, bahwa hasil penyidikan terhadap Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo (MDR) selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), terima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. “Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” kata Armen Wijaya.

Baca Juga :  GRiB Jaya Mendampingi Kepengurusan Hak Tanah Peta Kepala Burung Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan Proses Tahap Pembuatan Sporadik Tiga Ahli Waris

Dia menambahkan pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,. dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15 miliar.

“Pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp.18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya.

Uraian dana PI dipergunakan melawan hukum, diantaranya:

1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

Baca Juga :  Hanura Lampung Buka Penjaringan Calon Ketua DPD 18-24 Agustus, Musda 15 September

2. Diterima oleh Sdr. MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,-(setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100, kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.

3. Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809.

Saat awak media menanyakan banyaknya desakan Publik terkait belum adanya penetapan tersangka meski sudah banyak saksi yang dipanggil dan sudah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa uang dan barang/benda lainnya, Aspidsus Armen Wijaya mengatakan ” Kami masih fokus penyelamatan kerugian Negara,” ujarnya.

Sementara itu, MDR setelah diperiksa selama 11 jam, akhirnya keluar menggunakan topi hijau, tanpa menjawab serbuan pertanyaan dari awak media, menuju mobil Toyota inova rebornnya, meninggalkan halaman gedung Pidsus Kejati Lampung pukul 21:45 WIB, Selasa (17/12/2024).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Berita Terbaru