Gepak Warning PJ Gubernur Siapkan Rotasi Jilid Dua, Ini Alasannya…

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Atmosfir politik Lampung semakin memanas dengan gelombang isue yang berkembang bahwa akan ada perombakan pejabat jilid dua.

Akan kah isue ini menjadi kenyataan, publik menunggu kebenarannya dan akan terlihat jelas apa sebenarnya yang terjadi dan mengapa.
“Jika memang benar terjadi dan seperti yang pernah disampaikan Fredi (PLT. Sekda Provinsi Lampung), untuk kebutuhan organisasi dan pimpinan yang menilai, silahkan saja, tapi ingat masyarakat juga punya hak untuk menilai, apalagi Kami, sebagai Lembaga Masyarakat mewakili masyarakat banyak dan diberi kewenangan penuh oleh undang-undang untuk menilai dan mengawasi semua Kebijakan Pemerintah,” ucap Yudhi Hasyim, Ketua Gepak Lampung.

“Apapun kebijakan pemerintah, yang baik akan kami dukung, tapi sebaliknya, jika kebijakan pemerintah salah maka kami garda terdepan untuk mengkritisinya. Kami ingatkan Pj. Gubernur, agar tidak salah langkah untuk menjadikan the right man on the right place karena cara ini diyakini akan sangat membantu pemerintah dalam mencapai kinerja yang optimal dan keberhasilan yang berjangka panjang,” ujar Yudhi.

” Jika Pj Gubernur memang harus melakukan Roling jilid 2, tolong agar Roling ini benar-benar didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalaman dan pendidikan yang dimiliki, disesuaikan dengan kebutuhan atau job dimana dia akan ditempatkan, bukan hanya atas dasar suka atau tidak suka,” ujar Yudhi lagi.

Baca Juga :  ASDP Bersama IWO Lampung Akan Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Way Lunik

Sebelumnya, terkait ini, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Nomor: 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
Surat imbauan ini ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar dan ditujukan kepada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba di Bandar Lampung, Lima Pelaku Ditangkap

Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor: 2 Tahun 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat, baik mutasi ataupun rotasi jabatan, sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Terkait adanya aturan di atas dan rotasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung pada 22 September 2024 lalu, awak media sudah menghubungi pihak Bawaslu Provinsi Lampung dan didapat informasi bahwasannya Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengirimkan surat Persetujuan dari Mendagri dan clear.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Berita Terbaru