Terkait Uka-Uka, Ketum PPWI: Kegiatan Ilegal, Tanpa Dasar Hukum

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta – Atmosfirnews.id
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali menyoroti praktik sertifikasi jurnalis yang dikenal dengan istilah “uka-uka”. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa hal ini hanyalah akal-akalan Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras para wartawan.

“Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi dan keahlian yang benar itu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dasar hukumnya jelas tertulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang sudah diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018,” tegas Wilson dalam keterangannya.

Uka-Uka dan Kebodohan Hukum

Wilson juga menyebut bahwa aparat hukum yang seharusnya memahami peraturan malah tidak paham soal praktik uka-uka ini. Ia mengimbau masyarakat, khususnya wartawan, untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka sendiri dan orang yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

“Jika Anda bekerjasama dengan orang yang tidak paham masalah uka-uka, maka Anda menjerumuskan diri ke dalam kubangan kebodohan. Anda sendiri tidak paham, ikut pula arahan orang yang tidak paham,” katanya.

Wilson meminta wartawan untuk membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hanya terdiri dari 21 pasal, untuk memahami bahwa praktik uka-uka tidak memiliki dasar di dalam undang-undang tersebut.

Perbandingan dengan Profesional Non Uka-Uka

Lebih lanjut, Wilson membandingkan hasil yang diperoleh pemegang sertifikasi uka-uka dengan para profesional di bidang jurnalistik seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi.

“Pemegang uka-uka hanya mendapatkan Rp50 ribu hingga maksimal Rp200 ribu dari kerjasama dengan pengusaha, pejabat, atau proyek. Sementara mereka yang tidak punya uka-uka, seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan lainnya, bisa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena mereka punya portofolio, rekam jejak, dan kemampuan profesional yang diakui,” jelas Wilson.

Baca Juga :  Bisakah Pengusutan Dugaan Impor Minyak Mentah dan BBM Pertamina Oleh Kejagung Masuk Angin?

Menurut Wilson, perbedaan ini mencerminkan pentingnya keahlian dan rekam jejak daripada sekadar mengandalkan sertifikasi yang tidak diakui secara hukum.

Imbauan kepada Wartawan

Wilson mengingatkan para wartawan untuk lebih kritis dan tidak mudah terbawa arus oleh praktik-praktik ilegal seperti uka-uka. “Cari tahu dan pahami aturan yang berlaku. Jangan malas membaca UU Pers dan menganalisa isinya. Itu langkah awal untuk menjadi wartawan yang profesional dan independen,” pesannya.

Penutup

Wilson berharap agar wartawan dan aparat hukum lebih memahami duduk perkara terkait uka-uka. Dengan pemahaman yang baik, praktik-praktik ilegal yang merugikan dunia jurnalistik dapat dihentikan.

“Semoga paham dan tidak bertanya lagi soal uka-uka yaa. Terima kasih,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.
Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat
Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.
MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA
IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU
Seleksi Anggota BPH Migas 2025–2029, LSM GEPAK Desak Transparan dan Bebas Titipan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:28 WIB

Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat

Sabtu, 20 September 2025 - 11:39 WIB

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Minggu, 14 September 2025 - 15:32 WIB

Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.

Selasa, 9 September 2025 - 18:49 WIB

MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB