Ardho: Ratusan Tahun Masyarakat Adat Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Atmosfirnews.id

Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) menggelar Mufakat Agung di Balai Adat, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/5/2026).

Pertemuan yang dihadiri para tokoh adat, pemuda, dan masyarakat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait pengelolaan kawasan hutan yang selama ini berada di wilayah adat mereka.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyuarakan aspirasi agar negara memberikan ruang pengelolaan kepada masyarakat adat terhadap kawasan yang dulunya merupakan hutan larangan adat dan kini telah berstatus sebagai hutan produksi.

Putra Adat Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra, SE, mengatakan hasil Mufakat Agung menyimpulkan bahwa keberadaan kawasan hutan produksi di wilayah adat selama ini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup dan menjaga kawasan tersebut justru belum merasakan dampak ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan dari pemanfaatan sumber daya alam yang ada.

“Hasil Mufakat Agung masyarakat adat menyimpulkan bahwa lahan adat yang dahulu merupakan hutan larangan dan saat ini berubah fungsi menjadi hutan produksi belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat adat. Bahkan dalam pandangan masyarakat, kondisi ini justru membuka ruang bagi praktik-praktik penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat adat,” kata Ardho.

Baca Juga :  Ikroni Sunan Kemala Raja Tokoh Kampung Sebelah Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Sambut Baik Kunjungan Kapolres Way Kanan.

 

Ia menegaskan, masyarakat adat BPBR meminta pemerintah pusat dan negara untuk memberikan akses pengelolaan yang lebih luas kepada masyarakat adat, sejalan dengan program pemerintah yang mendorong pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Kami meminta negara dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Selama ratusan tahun masyarakat adat hanya menjadi penonton atas kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Ardho menjelaskan, kawasan yang menjadi perhatian masyarakat adat tersebut berada di Register 44 dengan luas mencapai sekitar 32 ribu hektare.

Menurutnya, potensi kawasan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.

Ardho juga menegaskan bahwa perjuangan yang disepakati dalam Mufakat Agung tersebut merupakan aspirasi masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja yang memiliki struktur adat besar dan kuat.

Baca Juga :  Warga Desak Penguasa Lahan Angkat Kaki, Gepak Lampung: Ini Bentuk Perlawanan terhadap Mafia Tanah

Menurutnya, Buay Pemuka Bangsa Raja terdiri dari 1.066 penyimbang suku marga yang hingga saat ini tetap menjaga nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

“Buay Pemuka Bangsa Raja terdiri dari 1.066 penyimbang suku marga. Karena itu, hasil Mufakat Agung ini merupakan suara bersama masyarakat adat yang menginginkan adanya keadilan dan kesempatan untuk ikut mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya sendiri demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hasil Mufakat Agung akan menjadi dasar perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak pengelolaan kawasan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda daerah, termasuk saya, Gindha Ansori, SH, MH, serta elemen masyarakat lainnya akan memperjuangkan hasil musyawarah ini secara konstitusional. Aspirasi masyarakat adat harus mendapat perhatian karena menyangkut kesejahteraan masyarakat hari ini dan masa depan generasi yang akan datang,” tegasnya.

Berita Terkait

Perangi Narkoba Lewat Literasi, GRANAT dan Dinas Perpustakaan Way Kanan Teken MoU
Demi Calon Jemaah Haji, RSUD ZAPA Way Kanan Tetap Buka Layanan hingga Malam
GRANAT Desak Pemkab dan Polres Way Kanan Tindak Tegas Cafe di Kawasan Register
Dugaan Mafia BBM Subsidi di Way Kanan Terbongkar, Dua Petugas SPBU Turut Diamankan
Tutur Tewas Saat “Ngejek” Cari Emas di Way Umpu, Dugaan PETI Pakai Excavator Jadi Sorotan
Ilham Padli Lepas Kontingen PMI Way Kanan Ikuti Lomba Tandu Tingkat Provinsi Lampung
Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Kapolres Tegaskan Hiburan Malam Lewati Pukul 21.00 WIB Akan Ditindak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Perangi Narkoba Lewat Literasi, GRANAT dan Dinas Perpustakaan Way Kanan Teken MoU

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Demi Calon Jemaah Haji, RSUD ZAPA Way Kanan Tetap Buka Layanan hingga Malam

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:41 WIB

GRANAT Desak Pemkab dan Polres Way Kanan Tindak Tegas Cafe di Kawasan Register

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Way Kanan Terbongkar, Dua Petugas SPBU Turut Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Tutur Tewas Saat “Ngejek” Cari Emas di Way Umpu, Dugaan PETI Pakai Excavator Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB