Tamping Petugas Registrasi Rutan Kelas I Bandar Lampung Diduga Pungut Biaya Surat Vonis Kepada WBP

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung –  Atmosfirnews.id

Dugaan pungutan liar terhadap para narapidana di Rutan klas I Bandar Lampung  terus mencuat, hingga  praktik pungli  di dalam Rutan tersebut beraneka ragam modus dan operandi  untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum – oknum Petugas nakal di Rutan Kelas I Bandar Lampung .

Mirisnya pada rentang waktu satu bulan sejumlah pungli – pungli  yang terjadi di Rutan Kelas I Bandar Lampung mulai terendus yang menimbulkan banyak keluhan para sejumlah keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan WBP yang sedang menjalani hukuman di dalam Rutan tersebut.

Untuk sekian kalinya adanya dugaan pungli mulai terendus kembali baru – baru ini adanya dugaan pungutan liar pungli  terhadap para warga binaan pemasyarakatan baru menjalani keputusan persidangan dengan dalih modus  operandi pengurusan berkas surat vonis   sampai di Rutan Kelas I Bandar Lampung ,WBP dipungut biaya sebesar Rp 250.

Informasi tersebut diperoleh media dari sejumlah keluarga WBP yang ada di Rutan Bandar Lampung yang mengatakan bahwa WBP untuk mendapatkan surat vonis  harus membayar biaya sebesar 250 agar dapat di turunkan  dengan cepat  dan ditanda tangani .

Baca Juga :  PD Gemira Lampung Ajak Umat Islam Maknai Ramadan sebagai Momentum Perbaikan Diri

“Kemarin anak saya meminta dikirimkan uang katanya untuk kasih oknum pegawai untuk surat vonis agar diturunkan untuk di tanda tangani  katanya,  bilangnya  sekitar 250 untuk biaya surat vonisnya yang dikoordinir dan dikumpulkan  oleh salah satu WBP sebagai Tamping Registrasi Rutan Kelas I Bandar Lampung,” bebernya kepada media .

“Katanya si  ada sejumlah WBP yang lain  juga di mintai 250, setelah itu   surat vonisnya  dibawa oleh Tamping untuk ditanda-tangani, lalu yang sudah mendapatkan surat vonis tersebut uang yang 250 tersebut di berikan kepada tamping registrasi,” kata salah Keluarga WBP .

Patut diketahui Tamping adalah narapidana yang ditunjuk untuk membantu Petugas Rutan, bertindak sebagai perpanjangan tangan petugas .

Dari hasil yang telah dihimpun wartawan, diduga ada sejumlah pungutan liar (pungli) di dalam Rutan klas I Bandar Lampung, ada dugaan pungli jual beli kamar, biaya pindah pilih kamar blok, biaya  penggunaan hp, biaya kunci hingga biaya penyaluran air yang diduga dipungut di setiap Minggu .

Baca Juga :  Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

Dimintai tanggapannya, Karutan Kelas I Bandar Lampung  terangkan ,”Secara tegas saya tanggapi, bahwa isu tersebut tidak benar dan sangat keliru.” Ujarnya.

“Rutan itu tidak mengeluarkan surat vonis, adapun instansi yang mengeluarkan surat vonis adalah dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung sesuai tingkat pemeriksaan perkaranya, dari situ saja udah jelas bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar.” ujarnya lagi.

“Keluarga napi juga sering salah paham, gak tahu mana surat vonis mana surat eksekusi,

sedangkan surat eksekusi dikeluarkan oleh pihak kejaksaan. Jadikan aneh jika tuduhan-tuduhan tersebut ditujukan ke instansi kami,” tegasnya .

“Ngawur info itu, kan gak masuk akal, Rutan gak mungkin bisa mempercepat keluarnya surat vonis/ surat eksekusi, sementara itu kewenangan instansi lain.

Kami di Rutan tugasnya hanya menahan orang-orang bermasalah dengan hukum sesuai tingkat penahanannya.

Masalah cepat lambatnya sampai surat vonis/ eksekusi bukan tanggung jawab pihak Rutan,”tutupnya .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru