
Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Dugaan pungutan liar terhadap para narapidana di Rutan klas I Bandar Lampung terus mencuat, hingga praktik pungli di dalam Rutan tersebut beraneka ragam modus dan operandi untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum – oknum Petugas nakal di Rutan Kelas I Bandar Lampung .
Mirisnya pada rentang waktu satu bulan sejumlah pungli – pungli yang terjadi di Rutan Kelas I Bandar Lampung mulai terendus yang menimbulkan banyak keluhan para sejumlah keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan WBP yang sedang menjalani hukuman di dalam Rutan tersebut.
Untuk sekian kalinya adanya dugaan pungli mulai terendus kembali baru – baru ini adanya dugaan pungutan liar pungli terhadap para warga binaan pemasyarakatan baru menjalani keputusan persidangan dengan dalih modus operandi pengurusan berkas surat vonis sampai di Rutan Kelas I Bandar Lampung ,WBP dipungut biaya sebesar Rp 250.
Informasi tersebut diperoleh media dari sejumlah keluarga WBP yang ada di Rutan Bandar Lampung yang mengatakan bahwa WBP untuk mendapatkan surat vonis harus membayar biaya sebesar 250 agar dapat di turunkan dengan cepat dan ditanda tangani .
“Kemarin anak saya meminta dikirimkan uang katanya untuk kasih oknum pegawai untuk surat vonis agar diturunkan untuk di tanda tangani katanya, bilangnya sekitar 250 untuk biaya surat vonisnya yang dikoordinir dan dikumpulkan oleh salah satu WBP sebagai Tamping Registrasi Rutan Kelas I Bandar Lampung,” bebernya kepada media .
“Katanya si ada sejumlah WBP yang lain juga di mintai 250, setelah itu surat vonisnya dibawa oleh Tamping untuk ditanda-tangani, lalu yang sudah mendapatkan surat vonis tersebut uang yang 250 tersebut di berikan kepada tamping registrasi,” kata salah Keluarga WBP .
Patut diketahui Tamping adalah narapidana yang ditunjuk untuk membantu Petugas Rutan, bertindak sebagai perpanjangan tangan petugas .
Dari hasil yang telah dihimpun wartawan, diduga ada sejumlah pungutan liar (pungli) di dalam Rutan klas I Bandar Lampung, ada dugaan pungli jual beli kamar, biaya pindah pilih kamar blok, biaya penggunaan hp, biaya kunci hingga biaya penyaluran air yang diduga dipungut di setiap Minggu .
Dimintai tanggapannya, Karutan Kelas I Bandar Lampung terangkan ,”Secara tegas saya tanggapi, bahwa isu tersebut tidak benar dan sangat keliru.” Ujarnya.
“Rutan itu tidak mengeluarkan surat vonis, adapun instansi yang mengeluarkan surat vonis adalah dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung sesuai tingkat pemeriksaan perkaranya, dari situ saja udah jelas bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar.” ujarnya lagi.
“Keluarga napi juga sering salah paham, gak tahu mana surat vonis mana surat eksekusi,
sedangkan surat eksekusi dikeluarkan oleh pihak kejaksaan. Jadikan aneh jika tuduhan-tuduhan tersebut ditujukan ke instansi kami,” tegasnya .
“Ngawur info itu, kan gak masuk akal, Rutan gak mungkin bisa mempercepat keluarnya surat vonis/ surat eksekusi, sementara itu kewenangan instansi lain.
Kami di Rutan tugasnya hanya menahan orang-orang bermasalah dengan hukum sesuai tingkat penahanannya.
Masalah cepat lambatnya sampai surat vonis/ eksekusi bukan tanggung jawab pihak Rutan,”tutupnya .
Penulis : Redaksi



