Tamping Petugas Registrasi Rutan Kelas I Bandar Lampung Diduga Pungut Biaya Surat Vonis Kepada WBP

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung –  Atmosfirnews.id

Dugaan pungutan liar terhadap para narapidana di Rutan klas I Bandar Lampung  terus mencuat, hingga  praktik pungli  di dalam Rutan tersebut beraneka ragam modus dan operandi  untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum – oknum Petugas nakal di Rutan Kelas I Bandar Lampung .

Mirisnya pada rentang waktu satu bulan sejumlah pungli – pungli  yang terjadi di Rutan Kelas I Bandar Lampung mulai terendus yang menimbulkan banyak keluhan para sejumlah keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan WBP yang sedang menjalani hukuman di dalam Rutan tersebut.

Untuk sekian kalinya adanya dugaan pungli mulai terendus kembali baru – baru ini adanya dugaan pungutan liar pungli  terhadap para warga binaan pemasyarakatan baru menjalani keputusan persidangan dengan dalih modus  operandi pengurusan berkas surat vonis   sampai di Rutan Kelas I Bandar Lampung ,WBP dipungut biaya sebesar Rp 250.

Informasi tersebut diperoleh media dari sejumlah keluarga WBP yang ada di Rutan Bandar Lampung yang mengatakan bahwa WBP untuk mendapatkan surat vonis  harus membayar biaya sebesar 250 agar dapat di turunkan  dengan cepat  dan ditanda tangani .

Baca Juga :  Warga Apresiasi Sikap Aparat Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Lampung Berlangsung Tertib dan Damai

“Kemarin anak saya meminta dikirimkan uang katanya untuk kasih oknum pegawai untuk surat vonis agar diturunkan untuk di tanda tangani  katanya,  bilangnya  sekitar 250 untuk biaya surat vonisnya yang dikoordinir dan dikumpulkan  oleh salah satu WBP sebagai Tamping Registrasi Rutan Kelas I Bandar Lampung,” bebernya kepada media .

“Katanya si  ada sejumlah WBP yang lain  juga di mintai 250, setelah itu   surat vonisnya  dibawa oleh Tamping untuk ditanda-tangani, lalu yang sudah mendapatkan surat vonis tersebut uang yang 250 tersebut di berikan kepada tamping registrasi,” kata salah Keluarga WBP .

Patut diketahui Tamping adalah narapidana yang ditunjuk untuk membantu Petugas Rutan, bertindak sebagai perpanjangan tangan petugas .

Dari hasil yang telah dihimpun wartawan, diduga ada sejumlah pungutan liar (pungli) di dalam Rutan klas I Bandar Lampung, ada dugaan pungli jual beli kamar, biaya pindah pilih kamar blok, biaya  penggunaan hp, biaya kunci hingga biaya penyaluran air yang diduga dipungut di setiap Minggu .

Baca Juga :  Polda Lampung Komitmen Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar untuk Swasembada Pangan Nasional

Dimintai tanggapannya, Karutan Kelas I Bandar Lampung  terangkan ,”Secara tegas saya tanggapi, bahwa isu tersebut tidak benar dan sangat keliru.” Ujarnya.

“Rutan itu tidak mengeluarkan surat vonis, adapun instansi yang mengeluarkan surat vonis adalah dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung sesuai tingkat pemeriksaan perkaranya, dari situ saja udah jelas bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar.” ujarnya lagi.

“Keluarga napi juga sering salah paham, gak tahu mana surat vonis mana surat eksekusi,

sedangkan surat eksekusi dikeluarkan oleh pihak kejaksaan. Jadikan aneh jika tuduhan-tuduhan tersebut ditujukan ke instansi kami,” tegasnya .

“Ngawur info itu, kan gak masuk akal, Rutan gak mungkin bisa mempercepat keluarnya surat vonis/ surat eksekusi, sementara itu kewenangan instansi lain.

Kami di Rutan tugasnya hanya menahan orang-orang bermasalah dengan hukum sesuai tingkat penahanannya.

Masalah cepat lambatnya sampai surat vonis/ eksekusi bukan tanggung jawab pihak Rutan,”tutupnya .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB