Tamping Petugas Registrasi Rutan Kelas I Bandar Lampung Diduga Pungut Biaya Surat Vonis Kepada WBP

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung –  Atmosfirnews.id

Dugaan pungutan liar terhadap para narapidana di Rutan klas I Bandar Lampung  terus mencuat, hingga  praktik pungli  di dalam Rutan tersebut beraneka ragam modus dan operandi  untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum – oknum Petugas nakal di Rutan Kelas I Bandar Lampung .

Mirisnya pada rentang waktu satu bulan sejumlah pungli – pungli  yang terjadi di Rutan Kelas I Bandar Lampung mulai terendus yang menimbulkan banyak keluhan para sejumlah keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan WBP yang sedang menjalani hukuman di dalam Rutan tersebut.

Untuk sekian kalinya adanya dugaan pungli mulai terendus kembali baru – baru ini adanya dugaan pungutan liar pungli  terhadap para warga binaan pemasyarakatan baru menjalani keputusan persidangan dengan dalih modus  operandi pengurusan berkas surat vonis   sampai di Rutan Kelas I Bandar Lampung ,WBP dipungut biaya sebesar Rp 250.

Informasi tersebut diperoleh media dari sejumlah keluarga WBP yang ada di Rutan Bandar Lampung yang mengatakan bahwa WBP untuk mendapatkan surat vonis  harus membayar biaya sebesar 250 agar dapat di turunkan  dengan cepat  dan ditanda tangani .

Baca Juga :  IWO Lampung Isi Materi Jurnalistik dalam Rakor Madrasah se-Bandarlampung

“Kemarin anak saya meminta dikirimkan uang katanya untuk kasih oknum pegawai untuk surat vonis agar diturunkan untuk di tanda tangani  katanya,  bilangnya  sekitar 250 untuk biaya surat vonisnya yang dikoordinir dan dikumpulkan  oleh salah satu WBP sebagai Tamping Registrasi Rutan Kelas I Bandar Lampung,” bebernya kepada media .

“Katanya si  ada sejumlah WBP yang lain  juga di mintai 250, setelah itu   surat vonisnya  dibawa oleh Tamping untuk ditanda-tangani, lalu yang sudah mendapatkan surat vonis tersebut uang yang 250 tersebut di berikan kepada tamping registrasi,” kata salah Keluarga WBP .

Patut diketahui Tamping adalah narapidana yang ditunjuk untuk membantu Petugas Rutan, bertindak sebagai perpanjangan tangan petugas .

Dari hasil yang telah dihimpun wartawan, diduga ada sejumlah pungutan liar (pungli) di dalam Rutan klas I Bandar Lampung, ada dugaan pungli jual beli kamar, biaya pindah pilih kamar blok, biaya  penggunaan hp, biaya kunci hingga biaya penyaluran air yang diduga dipungut di setiap Minggu .

Baca Juga :  Gubernur Lampung Wajibkan Siswa Menulis Satu Halaman Setiap Hari, Dorong Gerakan Literasi Sekolah

Dimintai tanggapannya, Karutan Kelas I Bandar Lampung  terangkan ,”Secara tegas saya tanggapi, bahwa isu tersebut tidak benar dan sangat keliru.” Ujarnya.

“Rutan itu tidak mengeluarkan surat vonis, adapun instansi yang mengeluarkan surat vonis adalah dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung sesuai tingkat pemeriksaan perkaranya, dari situ saja udah jelas bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar.” ujarnya lagi.

“Keluarga napi juga sering salah paham, gak tahu mana surat vonis mana surat eksekusi,

sedangkan surat eksekusi dikeluarkan oleh pihak kejaksaan. Jadikan aneh jika tuduhan-tuduhan tersebut ditujukan ke instansi kami,” tegasnya .

“Ngawur info itu, kan gak masuk akal, Rutan gak mungkin bisa mempercepat keluarnya surat vonis/ surat eksekusi, sementara itu kewenangan instansi lain.

Kami di Rutan tugasnya hanya menahan orang-orang bermasalah dengan hukum sesuai tingkat penahanannya.

Masalah cepat lambatnya sampai surat vonis/ eksekusi bukan tanggung jawab pihak Rutan,”tutupnya .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB