Setahun Kasus Tabrakan Kapal Tewaskan Dua Orang Tak Tuntas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kinerja Polres Muna

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Penanganan kasus kecelakaan laut yang menewaskan seorang nelayan dan petugas Syahbandar di perairan Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan. Lebih dari satu tahun sejak insiden terjadi, proses hukum perkara tersebut dipertanyakan pihak keluarga korban karena dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya bahkan mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Muna dalam menuntaskan perkara tersebut. Mereka juga menyoroti keputusan peminjaman kapal tongkang yang diduga terlibat dalam kecelakaan, meskipun sebelumnya disebut telah disita sebagai barang bukti.

Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Sebuah kapal tugboat TB Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim Sejahtera diduga menabrak perahu nelayan yang tengah digunakan untuk mencari ikan sekaligus patroli.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni La Rone (63), seorang nelayan, dan La Onus (51), pegawai Syahbandar.

Kuasa hukum keluarga La Onus dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan, La Isarmono, S.H., CCT, didampingi Ahmad Julhidjah, S.H., dan La Nafo, S.H., mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang hingga kini belum memberikan kejelasan kepada keluarga korban.

“Cukup memprihatinkan memang. Karena di saat keluarga korban mencari keadilan, penyidik Polres Muna justru terkesan berpihak kepada pelaku yang ditandainya dengan bebasnya kapal tagboat yang menabrak perahu klien kami hingga membuat dua orang meninggal dunia,” kata La Isarmono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, pihak keluarga sebelumnya telah meminta informasi perkembangan penanganan perkara. Namun, penyidik menyampaikan bahwa penanganan kasus telah diambil alih Satreskrim Polres Muna, setelah sebelumnya ditangani pihak Syahbandar Raha.

Baca Juga :  Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Perkara tersebut kemudian diproses berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.

Merasa membutuhkan kepastian, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik.

Namun, menurut La Isarmono, permohonan yang diajukan sejak 18 Juni 2026 itu belum mendapatkan tanggapan hingga akhir Oktober 2026.

“SP2HP itu sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Tapi sudah berlalu hampir lima bulan, namun nihil balasan dari Polres Muna. Bahkan klarifikasi juga tidak ada,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pihak keluarga mempertanyakan transparansi dan perkembangan proses penyidikan. La Isarmono menduga terdapat persoalan dalam penanganan perkara yang berpotensi menyebabkan proses hukum berjalan berlarut-larut.

Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, penyidik harus memberikan kepastian proses hukum, terlebih perkara tersebut menyangkut hilangnya dua nyawa manusia.

Barang Bukti Kapal Kembali Beroperasi

Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, kuasa hukum korban menyoroti status kapal TB Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 yang disebut sebelumnya telah disita oleh penyidik.

La Isarmono mengaku heran karena kapal yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut belakangan justru dipinjam-pakaikan kepada pihak perusahaan sehingga kembali dapat beroperasi.

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan dan status hukum barang bukti, terutama jika nantinya dibutuhkan dalam proses persidangan.

“Ini kan sudah jelas mencederai hukum dan keadilan bagi keluarga korban meninggal dunia. Terlebih proses penyelidikannya tidak ada kejelasan, namun barang bukti yang awalnya disita malah kemudian dipinjam-pakaikan,” ucapnya.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG GIAT DONOR DARAH DAN POSYANDU DALAM HUT HBA KE-64 DAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Ia mempertanyakan bagaimana penyidik menjamin keberadaan dan kondisi kapal tersebut apabila terjadi kerusakan atau bahkan hilang ketika masih dalam penguasaan pihak lain.

“Bagaimana jika terjadi sesuatu yang tidak bisa kita pastikan terhadap kondisi barang bukti tersebut? Rusak misalnya atau hilang di perairan Indonesia. Apakah pihak Polres Muna mampu menghadirkannya pada tahapan proses persidangan ketika perkara ini berjalan? Ini pasti menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tersebut setelah sebelumnya menjalani penyitaan.

La Isarmono menilai status hukum kapal sebagai objek penyelidikan dan penyidikan semestinya mendapat perhatian serius sebelum kembali diizinkan beroperasi.

“Kan seharusnya secara otomatis SPB-nya pasti sudah mati karena dua bulan disita atau ditahan oleh pihak penyidik. Tapi belakangan kok tiba-tiba pihak Polres Muna memberikan pinjam pakai beroperasi. Lantas, ini dasar izin SPB-nya apa dan bagaimana?” ujarnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak penyidik Polres Muna memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara, status barang bukti, serta dasar hukum peminjaman kapal tersebut.

Mereka meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membedakan pihak yang terlibat, baik perseorangan maupun korporasi.

“Penyidik harus mengedepankan asas keadilan hukum dan menjunjung tinggi proses hukum tanpa memandang pelaku merupakan individu (perseorangan) ataupun korporasi (perusahaan),” pungkas La Isarmono.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *******

Berita Terkait

Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam
Ukir Prestasi Nasional, Atlet SMA Kebangsaan Lampung Sabet Dua Emas, Faddel Rebut Gelar Best of the Best
Hutama Karya Paparkan Trase Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Minta Ekonomi Rakyat Jadi Prioritas
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
17 Tahun Berkarya, Octopuss Bandar Lampung Perkuat Kepedulian terhadap Sesama
Tak Sekadar Berbisnis, Dua Pengusaha Kompak Bangun Masjid dan Tebar Kepedulian di Pangandaran
Nuryadin dan Cahya Gandara Resmikan Masjid di Pangandaran, Salurkan 1.000 Paket Sembako
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:32 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Atlet SMA Kebangsaan Lampung Sabet Dua Emas, Faddel Rebut Gelar Best of the Best

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Hutama Karya Paparkan Trase Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Minta Ekonomi Rakyat Jadi Prioritas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Setahun Kasus Tabrakan Kapal Tewaskan Dua Orang Tak Tuntas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kinerja Polres Muna

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:01 WIB

17 Tahun Berkarya, Octopuss Bandar Lampung Perkuat Kepedulian terhadap Sesama

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB