Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Hevi Sondia.

Kedua tersangka berinisial ARS dan RM. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 22 September 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara.

Baca Juga :  Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Hal itu disampaikan Raswidiati dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.

Menurut Kapolres, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Senin, 28 September 2026. Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.

“Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” kata Raswidiati.

Dalam perkara ini, ARS dan RM disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Goda Istri Orang Berujung di Geruduk Warga, Kades Penagan Ratu Ritual Sumpah

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis laduk berwarna silver yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Raswidiati meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai perkara pidana yang beredar sebelum ada kepastian dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujar dia.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *******

Berita Terkait

Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
201 Calon Jemaah Haji Way Kanan Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tahapan Menuju Tanah Suci 2027 Dimulai
Perda RTRW Jadi Acuan, Bangunan di Bantaran Sungai Bandar Lampung Diawasi: Berapa Meter Batasnya?
Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi
Solar Langka Berlarut-larut di Sumut, Ada Apa dengan Distribusi Pertamina?
Adi Candra Bantah Qomarudin, Laskar Lampung Sorot Dugaan Klaim Perdamaian
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:24 WIB

201 Calon Jemaah Haji Way Kanan Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tahapan Menuju Tanah Suci 2027 Dimulai

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Perda RTRW Jadi Acuan, Bangunan di Bantaran Sungai Bandar Lampung Diawasi: Berapa Meter Batasnya?

Berita Terbaru