Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Hevi Sondia.

Kedua tersangka berinisial ARS dan RM. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 22 September 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara.

Baca Juga :  Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 9 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

Hal itu disampaikan Raswidiati dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.

Menurut Kapolres, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Senin, 28 September 2026. Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.

“Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” kata Raswidiati.

Dalam perkara ini, ARS dan RM disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Pelaku Penyekapan Disertai Dengan Penganiayaan di Lampung Utara Diamankan Polisi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis laduk berwarna silver yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Raswidiati meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai perkara pidana yang beredar sebelum ada kepastian dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujar dia.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *******

Berita Terkait

Adi Candra Desak Qomarudin Dicopot dari Ketua MUI Lampura, Laskar Lampung Sambangi Kemenag Senin
PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan
Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sekdaprov Marindo Ajak Warga Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital
12 AAV M-35 Masuk Kekuatan Marinir, TNI AL Siapkan 105 Ranpur hingga 2028
Iqbal Blak-blakan Soal Jalan Pulau Singkep: Rambu Minim, Pengawasan Lemah, Jangan Tunggu Korban Baru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Adi Candra Desak Qomarudin Dicopot dari Ketua MUI Lampura, Laskar Lampung Sambangi Kemenag Senin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:46 WIB

GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB