Satpam Berlagak Preman Halangi Kerja Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Satpam berlagak preman menjaga ketat pintu masuk Balai Bahasa Provinsi Lampung, satpam tersebut berdiri didepan pintu masuk sambil menghadang setiap tamu yang datang.

Awalnya, Satpam bernama M. Aidil tersebut menanyakan keperluan tamu datang ke balai bahasa. Seperti diketahui, seorang Jurnalis Media, Albet Apriansah hendak bertemu dengan Kepala Balai Bahasa lantaran ingin konfirmasi soal kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu.

Namun, Satpam tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada ditempat, kemudian jurnalis itu meminta bertemu dengan perwakilan pihak balai bahasa guna meminta keterangan terkait proyeksi tersebut.

Anehnya, bukan melakukan kordinasi kepada pihak yang berwenang, Satpam Aidil mengatakan bahwa tidak boleh masuk jika belum janjian.

Baca Juga :  Polresta

“Anda tidak punya akses masuk jika belum janjian,” tuturnya, Kamis (30/1/2025).

Tak berhenti disitu, Jurnalis menanyakan perihal pernyataan tersebut, Satpam Aidil pun menjawab bahwa hal tersebut sudah menjadi Standard Operating Procedure (SOP) balai bahasa, namun saat diminta SOP nya seperti apa, dan apakah ada aturan yang mengharuskan Jurnalis membuat janji terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, Satpam Aidil pun terdiam tak bisa menjawab.

Dugaan sikap satpam ini merupakan instruksi atasan yang menghindari jurnalis seolah ada sesuatu yang besar yang sedang ditutup-tutupi.

Akhirnya, Jurnalis itu meminta untuk dibuatkan janji kepada Kepala Balai Bahasa, namun lagi-lagi Satpam tersebut memberikan jawaban yang tak jelas.

Baca Juga :  Kajati dan Pj. Gubernur Lampung Bersama Forkopimda Tinjau Beberapa TPS Pastikan Lampung Kondusif Dengan Pilkada Damai

“Kalian kan punya jaringan, ya silahkan buat janji sendiri,” pungkasnya.

Jurnalis tersebut merasa dihalangi saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, ia merasa kecewa dengan oknum yang menghalangi kerja wartawan itu

Perlu diketahui, Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB