Satpam Berlagak Preman Halangi Kerja Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Satpam berlagak preman menjaga ketat pintu masuk Balai Bahasa Provinsi Lampung, satpam tersebut berdiri didepan pintu masuk sambil menghadang setiap tamu yang datang.

Awalnya, Satpam bernama M. Aidil tersebut menanyakan keperluan tamu datang ke balai bahasa. Seperti diketahui, seorang Jurnalis Media, Albet Apriansah hendak bertemu dengan Kepala Balai Bahasa lantaran ingin konfirmasi soal kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu.

Namun, Satpam tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada ditempat, kemudian jurnalis itu meminta bertemu dengan perwakilan pihak balai bahasa guna meminta keterangan terkait proyeksi tersebut.

Anehnya, bukan melakukan kordinasi kepada pihak yang berwenang, Satpam Aidil mengatakan bahwa tidak boleh masuk jika belum janjian.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita, Polresta Bandar Lampung Launching Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan

“Anda tidak punya akses masuk jika belum janjian,” tuturnya, Kamis (30/1/2025).

Tak berhenti disitu, Jurnalis menanyakan perihal pernyataan tersebut, Satpam Aidil pun menjawab bahwa hal tersebut sudah menjadi Standard Operating Procedure (SOP) balai bahasa, namun saat diminta SOP nya seperti apa, dan apakah ada aturan yang mengharuskan Jurnalis membuat janji terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, Satpam Aidil pun terdiam tak bisa menjawab.

Dugaan sikap satpam ini merupakan instruksi atasan yang menghindari jurnalis seolah ada sesuatu yang besar yang sedang ditutup-tutupi.

Akhirnya, Jurnalis itu meminta untuk dibuatkan janji kepada Kepala Balai Bahasa, namun lagi-lagi Satpam tersebut memberikan jawaban yang tak jelas.

Baca Juga :  Logo dan Nama IWO Dicatut akan Menggelar UKW, Aprohan akan Layangkan Somasi

“Kalian kan punya jaringan, ya silahkan buat janji sendiri,” pungkasnya.

Jurnalis tersebut merasa dihalangi saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, ia merasa kecewa dengan oknum yang menghalangi kerja wartawan itu

Perlu diketahui, Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB