
Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satpam berlagak preman menjaga ketat pintu masuk Balai Bahasa Provinsi Lampung, satpam tersebut berdiri didepan pintu masuk sambil menghadang setiap tamu yang datang.
Awalnya, Satpam bernama M. Aidil tersebut menanyakan keperluan tamu datang ke balai bahasa. Seperti diketahui, seorang Jurnalis Media, Albet Apriansah hendak bertemu dengan Kepala Balai Bahasa lantaran ingin konfirmasi soal kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu.
Namun, Satpam tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada ditempat, kemudian jurnalis itu meminta bertemu dengan perwakilan pihak balai bahasa guna meminta keterangan terkait proyeksi tersebut.
Anehnya, bukan melakukan kordinasi kepada pihak yang berwenang, Satpam Aidil mengatakan bahwa tidak boleh masuk jika belum janjian.
“Anda tidak punya akses masuk jika belum janjian,” tuturnya, Kamis (30/1/2025).
Tak berhenti disitu, Jurnalis menanyakan perihal pernyataan tersebut, Satpam Aidil pun menjawab bahwa hal tersebut sudah menjadi Standard Operating Procedure (SOP) balai bahasa, namun saat diminta SOP nya seperti apa, dan apakah ada aturan yang mengharuskan Jurnalis membuat janji terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, Satpam Aidil pun terdiam tak bisa menjawab.
Dugaan sikap satpam ini merupakan instruksi atasan yang menghindari jurnalis seolah ada sesuatu yang besar yang sedang ditutup-tutupi.
Akhirnya, Jurnalis itu meminta untuk dibuatkan janji kepada Kepala Balai Bahasa, namun lagi-lagi Satpam tersebut memberikan jawaban yang tak jelas.
“Kalian kan punya jaringan, ya silahkan buat janji sendiri,” pungkasnya.
Jurnalis tersebut merasa dihalangi saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, ia merasa kecewa dengan oknum yang menghalangi kerja wartawan itu
Perlu diketahui, Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana.
Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penulis : Redaksi



