Satpam Berlagak Preman Halangi Kerja Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Satpam berlagak preman menjaga ketat pintu masuk Balai Bahasa Provinsi Lampung, satpam tersebut berdiri didepan pintu masuk sambil menghadang setiap tamu yang datang.

Awalnya, Satpam bernama M. Aidil tersebut menanyakan keperluan tamu datang ke balai bahasa. Seperti diketahui, seorang Jurnalis Media, Albet Apriansah hendak bertemu dengan Kepala Balai Bahasa lantaran ingin konfirmasi soal kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu.

Namun, Satpam tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada ditempat, kemudian jurnalis itu meminta bertemu dengan perwakilan pihak balai bahasa guna meminta keterangan terkait proyeksi tersebut.

Anehnya, bukan melakukan kordinasi kepada pihak yang berwenang, Satpam Aidil mengatakan bahwa tidak boleh masuk jika belum janjian.

Baca Juga :  TIM TABUR KEJATI LAMPUNG TANGKAP DPO DAN LANGSUNG EKSEKUSI

“Anda tidak punya akses masuk jika belum janjian,” tuturnya, Kamis (30/1/2025).

Tak berhenti disitu, Jurnalis menanyakan perihal pernyataan tersebut, Satpam Aidil pun menjawab bahwa hal tersebut sudah menjadi Standard Operating Procedure (SOP) balai bahasa, namun saat diminta SOP nya seperti apa, dan apakah ada aturan yang mengharuskan Jurnalis membuat janji terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, Satpam Aidil pun terdiam tak bisa menjawab.

Dugaan sikap satpam ini merupakan instruksi atasan yang menghindari jurnalis seolah ada sesuatu yang besar yang sedang ditutup-tutupi.

Akhirnya, Jurnalis itu meminta untuk dibuatkan janji kepada Kepala Balai Bahasa, namun lagi-lagi Satpam tersebut memberikan jawaban yang tak jelas.

Baca Juga :  Riset Doktor Smart Farming Bimbingan Prof. Warsito: Solusi bagi Petani Milenial

“Kalian kan punya jaringan, ya silahkan buat janji sendiri,” pungkasnya.

Jurnalis tersebut merasa dihalangi saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, ia merasa kecewa dengan oknum yang menghalangi kerja wartawan itu

Perlu diketahui, Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB