Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, GEPAK Lampung: Kalau Ketua Tidak Tahu, Lalu Siapa yang Beri Perintah?

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Polemik dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap SD dan SMP di Kota Bandar Lampung dalam kegiatan kepramukaan terus memantik kritik. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, yang mempertanyakan tata kelola organisasi Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung.

Menurut Wahyudi, pernyataan Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, yang mengaku tidak mengetahui persoalan teknis hingga dugaan pungutan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.

“Ini aneh. Kalau Ketua Kwarcab mengaku tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait pungutan itu, lalu kegiatan tersebut bisa berjalan, terorganisir, bahkan diduga menghimpun uang dari sekolah-sekolah, sebenarnya perintah siapa?” kata Wahyudi, Selasa, (30/6/2026).

Ia menilai alasan bahwa persoalan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan panitia tidak dapat menghapus tanggung jawab pimpinan organisasi.

Sebab, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Kwarcab tetap berada di bawah pengawasan ketua.

Menurutnya, Gerakan Pramuka selama ini merupakan organisasi yang memiliki sistem, aturan, dan jenjang komando yang jelas.

Karena itu, sulit diterima apabila kegiatan berskala besar yang melibatkan seluruh kepala sekolah berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan.

Baca Juga :  KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si., Email: humaspoldalampung@gmail.com Twitter: @humaspoldalpg FB: humas_poldalampung IG : @humas_poldalampung

“Pramuka sudah berdiri sejak lama, organisasinya tertata dengan baik. Tidak mungkin kegiatan sebesar ini berjalan sendiri tanpa ada garis komando. Kalau benar ketuanya tidak tahu, justru itu menjadi persoalan serius dalam tata kelola organisasi,” tegasnya.

Wahyudi juga menyoroti dugaan pungutan yang dibebankan kepada sekolah di saat Kwarcab disebut telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai sekitar Rp1 miliar.

Menurutnya, apabila kegiatan telah dibiayai melalui dana hibah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan masih adanya permintaan kontribusi kepada sekolah.

“Bukankah pemerintah sudah memfasilitasi melalui dana hibah sekitar Rp1 miliar? Lalu untuk apa dana hibah itu digunakan? Kalau masih ada pungutan kepada sekolah, dasar hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar sekolah tidak dijadikan sasaran pembiayaan kegiatan yang semestinya telah dianggarkan melalui APBD.

Terlebih, para kepala sekolah saat ini tengah disibukkan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Baca Juga :  Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

“Jangan sampai dunia pendidikan justru dibebani biaya tambahan. Fokus utama sekolah adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan, bukan mencari dana untuk kegiatan yang semestinya sudah difasilitasi pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, dugaan pungutan Rp1,5 juta per sekolah mencuat bersamaan dengan pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran yang digelar Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung pada 17–24 Juni 2026.

Saat dikonfirmasi, Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, tidak memberikan jawaban atas substansi pertanyaan mengenai dugaan pungutan maupun pengelolaan dana hibah.

Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Ketua Harian Kwarcab, Wan Abdurrahman, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wan Abdurrahman juga belum memberikan klarifikasi atas daftar pertanyaan yang telah disampaikan wartawan. Kondisi tersebut membuat polemik dugaan pungutan dan transparansi penggunaan dana hibah terus menjadi perhatian publik.

Berita Terkait

Tampil Gemilang, MB Famous Jr Sabet Podium 1 dan Bawa Pulang Suzuki S-Presso
Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu
DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina
Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:47 WIB

Tampil Gemilang, MB Famous Jr Sabet Podium 1 dan Bawa Pulang Suzuki S-Presso

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, GEPAK Lampung: Kalau Ketua Tidak Tahu, Lalu Siapa yang Beri Perintah?

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:46 WIB

Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:39 WIB

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu

Minggu, 28 Jun 2026 - 17:46 WIB

Berita

Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa

Sabtu, 27 Jun 2026 - 23:01 WIB