
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Di saat pemerintah pusat sibuk menggembar-gemborkan cinta produk dalam negeri, penguatan UMKM, dan belanja wajib produk lokal, pengadaan jasa kantor di BKPSDM Kota Bandar Lampung justru seperti berjalan di jalur sebaliknya.
Tahun Anggaran 2026, BKPSDM menggelontorkan anggaran fantastis Rp22.971.296.241 atau nyaris Rp23 miliar untuk belanja jasa tenaga kebersihan dan keamanan. Angka yang tidak kecil untuk ukuran satu organisasi perangkat daerah.
Namun yang menggelitik, aliran anggaran itu justru tercatat mengarah ke luar daerah.
Dalam penelusuran pada sistem e-katalog INAPROC, paket tersebut menggunakan penyedia FEBRI DHARMA MANDIRI yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara di e-katalog lokal Kota Bandar Lampung, bukan tidak ada pilihan. Sejumlah penyedia jasa kebersihan dan keamanan terdaftar, berpengalaman, bahkan memiliki sertifikat kompetensi.
Pertanyaannya sederhana: apakah penyedia lokal benar-benar tidak layak, atau memang tidak dilirik?
Ironi ini kian terasa bila mengingat regulasi sudah sangat tegas. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat prioritas belanja produk dalam negeri dan lokal. Ditambah lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang secara eksplisit memerintahkan percepatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM.
Artinya, keberpihakan itu bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban.
“Kalau produk lokal tersedia dan memenuhi syarat, seharusnya itu yang diutamakan. Bukan malah mengalirkan anggaran ke luar daerah,” ujar Rahmat Hidayat pengamat kebijakan publik di Bandar Lampung, Kamis (12/2/2026).
Nilai hampir Rp23 miliar bukan angka recehan. Itu uang rakyat. Uang yang semestinya bisa berputar di Bandar Lampung, menghidupkan pelaku usaha lokal, menyerap tenaga kerja setempat, dan memperkuat ekonomi daerah.
Namun yang terjadi, pelaku usaha lokal justru seperti hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
Di tengah slogan keberpihakan pada UMKM, keputusan ini terasa kontras. Publik tentu berhak tahu, apa pertimbangan teknis dan evaluasi yang membuat penyedia luar daerah lebih dipilih?
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penggunaan penyedia dari luar provinsi tersebut.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya bukan hanya soal prosedur administratif yang rapi di atas kertas.
Ia adalah cermin keberpihakan dan komitmen terhadap ekonomi daerah. Ketika regulasi sudah jelas memprioritaskan produk lokal, tetapi praktiknya justru sebaliknya, publik wajar bertanya: cinta produk dalam negeri itu slogan, atau benar-benar dijalankan?



