Pengamat UGM, Bisik – Bisik Sekian Kalinya Proses Kasus Kebakaran Gudang Penimbunan BBM di Lampung Kembali Menjadi Legenda Urban Tanpa Hasil

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id

Maraknya deretan kasus proses sejumlah peristiwa gudang penimbunan BBM ilegal terbakar di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Selatan, kerap menjadi ladang empuk lancarkan bisnis BBM ilegal para mafia BBM di wilayah hukumnya tertuntaskan .

Bisik-bisik soal proses sejumlah peristiwa kasus kebakaran gudang BBM penimbunan ilegal yang berulang kali terjadi sebelumnya di wilayah Lampung seakan hanya menjadi legenda urban lantaran dari sekian kalinya terjadi peristiwa kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal, belum betul – betul terang diusut Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Lampung .

Diketahui baru-baru ini masyarakat Lampung kembali disuguhkan tontonan pemberitaan peristiwa kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Serdang , Kecamatan Tanjung Bintang pada Jum’at sore, 21 Maret 2025.

Baca Juga :  Belasan Pj Kepala Daerah Akan Diganti, Apakah Menyasar ke Lampung?

Peristiwa tersebut kembali menjadi kekhawatiran, menimbulkan rasa ketidak-nyamanan sejumlah masyarakat Lampung, terutama di sekitar area gudang, dari bayang-bayang dampak peristiwa kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal yang marak di sejumlah daerah, dimana terkesan Aparat Penegak Hukum hanya melakukan pembiaran .

Menyikapi terkait kasus peristiwa kebakaran gudang milik mafia BBM ilegal berkali – kali, untuk sekian kalinya terjadi kebakaran dan kembali tidak terusut tuntas , pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Dr. Fahmi MBA menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan memberikan ruang kepada para mafia BBM ilegal untuk menjalankan bisnis gelap BBM ilegal, tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat umum dan dampak lainnya dari peristiwa yang akan ditimbulkan dari gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

Baca Juga :  KOMISARIAT DAKWAH SIKAPI DENGAN RIANG GEMBIRA DALAM MENYONGSONG KONFERCAB HMI BANDAR LAMPUNG KE-43

Ia menyebutkan, untuk sekian kalinya kejadian kebakaran BBM ilegal tersebut terulang kembali, semestinya merupakan ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau proses pemeriksaan dan investigasi dilaksanakan oleh tim kepolisian setempat dan harus dilaporkan kembali dari sejumlah rangkaian hasil pemeriksaan proses peristiwa kebakaran gudang BBM ilegal tersebut. “Siapa pemilik usaha gudang, memiliki ijin atau tidak, darimana asal usul barang BBM tersebut, hingga penyembab kebakaran, harus jelas dalam proses tindak lanjutnya. Sanksi tegas para oknum pemilik usaha ilegal tersebut, agar masyarakat tidak banyak pertanyaan, hingga menduga-duga adanya pembiaran terkait sejumlah gudang penimbunan BBM ilegal di Lampung,” ucapnya kepada media melalui via WhatsApp.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Angkon Muakhi, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Sandang Gelar Raja Satria Negara
Melalui Aksi Bersih Pantai, Prajurit Lanal Lampung Dukung Gerakan Radin Inten Asri
PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:51 WIB

Angkon Muakhi, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Sandang Gelar Raja Satria Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:34 WIB

Melalui Aksi Bersih Pantai, Prajurit Lanal Lampung Dukung Gerakan Radin Inten Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB