Modus Proyek…! Oknum “ST” Mantan Sekda Prov. Lampung Diduga Tipu AA Kerugian Rp. 735 Juta

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Oknum Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Provinsi Lampung berinisial “ST” diduga menipu korban dengan modus menjanjikan Proyek pada tahun 2023.

Kini oknum “ST” resmi dilaporkan ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan : STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Maret 2025.

Dengan diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek terhadap AA dengan nilai kerugian Rp 735 juta pada tahun 2023 silam.

Saudara ‘AA’ melalui Penasehat Hukumnya telah melaporkan dengan Pelaporan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor ST.

Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan ST sebagai terlapor terhadap korban ‘AA’ yaitu dengan cara terlapor menjanjikan/menawarkan pekerjaan Proyek dengan meminta uang sejumlah RP. 735 Juta.

Baca Juga :  Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2023 dimana pelapor ‘AA’ telah menyerahkan sejumlah uang sebesar RP. 735 Juta kepada terlapor tetapi pada kenyataannya sampai dengan laporan kepolisian ini dibuat terlapor tidak menepati sesuai janji nya kepada pelapor AA.

Dalam uraian laporan, “AA” Melalui Penasehat Hukum melaporkan “ST” mantan Sekda Provinsi Lampung tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

“Dugaan pidana penipuan yang kami laporkan ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan proyek pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  KAJATI LAMPUNG BERI KULIAH UMUM DI KAMPUS UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

“Semua jalur saya tempuh dari via telpon, dan secara kekeluargaan sebelum terjadi dilaporkannya kasus ini, saya terhadap terlapor “ST” kenal baik. Dan sampai dengan berita ini diturunkan terlapor “ST’ tidak dapat dihubungi,” lanjutnya.

“Kami Penasehat Hukum dan kelurga besar Saudara ‘AA’ berharap agar Pihak Kepolisian Polda Lampung dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST, yang notabenenya merupakan seorang Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Provinsi Lampung dan juga merupakan mantan Seketaris Daerah Provinsi Lampung.

Beberapa media Nasional akan mengawal jalannya kasus penipuan ini hingga terlapornya seorang oknum “ST” segera ditindak tegas dan ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tegas AA.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB