Modus Proyek…! Oknum “ST” Mantan Sekda Prov. Lampung Diduga Tipu AA Kerugian Rp. 735 Juta

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Oknum Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Provinsi Lampung berinisial “ST” diduga menipu korban dengan modus menjanjikan Proyek pada tahun 2023.

Kini oknum “ST” resmi dilaporkan ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan : STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Maret 2025.

Dengan diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek terhadap AA dengan nilai kerugian Rp 735 juta pada tahun 2023 silam.

Saudara ‘AA’ melalui Penasehat Hukumnya telah melaporkan dengan Pelaporan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor ST.

Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan ST sebagai terlapor terhadap korban ‘AA’ yaitu dengan cara terlapor menjanjikan/menawarkan pekerjaan Proyek dengan meminta uang sejumlah RP. 735 Juta.

Baca Juga :  FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2023 dimana pelapor ‘AA’ telah menyerahkan sejumlah uang sebesar RP. 735 Juta kepada terlapor tetapi pada kenyataannya sampai dengan laporan kepolisian ini dibuat terlapor tidak menepati sesuai janji nya kepada pelapor AA.

Dalam uraian laporan, “AA” Melalui Penasehat Hukum melaporkan “ST” mantan Sekda Provinsi Lampung tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

“Dugaan pidana penipuan yang kami laporkan ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan proyek pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polemik Keluarga Pendiri, Universitas Malahayati Dijaga Ketat Polisi

“Semua jalur saya tempuh dari via telpon, dan secara kekeluargaan sebelum terjadi dilaporkannya kasus ini, saya terhadap terlapor “ST” kenal baik. Dan sampai dengan berita ini diturunkan terlapor “ST’ tidak dapat dihubungi,” lanjutnya.

“Kami Penasehat Hukum dan kelurga besar Saudara ‘AA’ berharap agar Pihak Kepolisian Polda Lampung dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST, yang notabenenya merupakan seorang Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Provinsi Lampung dan juga merupakan mantan Seketaris Daerah Provinsi Lampung.

Beberapa media Nasional akan mengawal jalannya kasus penipuan ini hingga terlapornya seorang oknum “ST” segera ditindak tegas dan ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tegas AA.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB