KPK, Ayo Ke Lampung, Ada Dua Perusahaan Pemenang Tender RSUDAM Kantornya Fiktif!

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDARLAMPUNG – Atmosfirnews.id
“Benar-benar kelewatan, seolah kebal hukum,” gerutu seorang wartawan kala menginvestigasi adanya temuan dugaan alamat kantor fiktif, dua perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Yakni, perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan bidang jasa kebersihan pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Tanjungkarang Bandar Lampung tahun anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu anggaran paket proyek sebesar Rp4.092.365.680,00 atau Rp4,092 miliar atas nama PT. Ganendra Wijaya, yang beralamat kantor di Jalan Pahlawan Nomor 20, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Dan perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan bidang pembangunan Ruang Bedah pada RSUDAM Tanjungkarang Bandar Lampung tahun anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu anggaran paket proyek sebesar Rp38.000.000.000,00 atau Rp38 miliar atas nama PT. Harapan Jejama Waway, yang beralamat kantor di Jalan Kutilang Raya Blok 5A Nomor 20, RT 15 A, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Kemenangan Hati, Sucikan Diri di Hari yang Fitri

Penelusuran, berdasar investigasi lapangan, serta yang tengah berproses adalah verifikasi dan validasi data dan fakta lapangan, alamat kantor perusahaan pertama di atas, ternyata cuma sebuah bangunan rumah kosong tak berpenghuni.

Idem, berdasar investigasi lapangan, serta yang tengah berproses adalah verifikasi dan validasi data dan fakta lapangan, alamat kantor perusahaan kedua, merupakan satu bangunan rumah kontrakan yang baru saja berganti penyewa. Saat ini penyewanya merupakan mahasiswa.

Mengagetkannya, nama identik, perusahaan kedua, PT Harapan Jejama Waway, notabene pernah nyaris tersandung perkara rasuah.
Yakni, terkait adanya temuan kerugian negara berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022.

Perinci, perusahaan rekanan satu ini wajib mengembalikan kerugian negara dari hasil penilaian BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dimana selaku rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan Konstruksi Gedung Bedah Terpadu dan pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Tanjungkarang Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022 lalu, ditemu-kenali, dan sahih menjadi temuan awal, proses pekerjaan bersangkutan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar Rp78,38 juta.

Baca Juga :  Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional

Lantas, dalam perkembangannya, pihak rekanan telah mengembalikannya ke kas daerah dalam dua termin pembayaran pada tahun itu juga. “Sudah ada macam-macam aplikasi pencegahan tipikor, sudah keroyokan cegah berantas korupsi, masih aja ya. Huh, geregetan saya. Inget mati woy. Kasih makan anak bini tuh dari uang halal, bukan dari duit maling kerah putih!” gerutu sang wartawan investigator alamat kantor tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Terseret dalam Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional
Alzier Mengutuk Keras Dugaan Kelalaian Kematian Gajah Indra, Minta Way Kambas Dievaluasi Total
Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:49 WIB

KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:48 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:01 WIB

PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono

Senin, 13 Juli 2026 - 11:07 WIB

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Terseret dalam Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun

Berita Terbaru