
BANDARLAMPUNG – Atmosfirnews.id
“Benar-benar kelewatan, seolah kebal hukum,” gerutu seorang wartawan kala menginvestigasi adanya temuan dugaan alamat kantor fiktif, dua perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Yakni, perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan bidang jasa kebersihan pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Tanjungkarang Bandar Lampung tahun anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu anggaran paket proyek sebesar Rp4.092.365.680,00 atau Rp4,092 miliar atas nama PT. Ganendra Wijaya, yang beralamat kantor di Jalan Pahlawan Nomor 20, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Dan perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan bidang pembangunan Ruang Bedah pada RSUDAM Tanjungkarang Bandar Lampung tahun anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu anggaran paket proyek sebesar Rp38.000.000.000,00 atau Rp38 miliar atas nama PT. Harapan Jejama Waway, yang beralamat kantor di Jalan Kutilang Raya Blok 5A Nomor 20, RT 15 A, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Penelusuran, berdasar investigasi lapangan, serta yang tengah berproses adalah verifikasi dan validasi data dan fakta lapangan, alamat kantor perusahaan pertama di atas, ternyata cuma sebuah bangunan rumah kosong tak berpenghuni.
Idem, berdasar investigasi lapangan, serta yang tengah berproses adalah verifikasi dan validasi data dan fakta lapangan, alamat kantor perusahaan kedua, merupakan satu bangunan rumah kontrakan yang baru saja berganti penyewa. Saat ini penyewanya merupakan mahasiswa.
Mengagetkannya, nama identik, perusahaan kedua, PT Harapan Jejama Waway, notabene pernah nyaris tersandung perkara rasuah.
Yakni, terkait adanya temuan kerugian negara berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022.
Perinci, perusahaan rekanan satu ini wajib mengembalikan kerugian negara dari hasil penilaian BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dimana selaku rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan Konstruksi Gedung Bedah Terpadu dan pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Tanjungkarang Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022 lalu, ditemu-kenali, dan sahih menjadi temuan awal, proses pekerjaan bersangkutan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar Rp78,38 juta.
Lantas, dalam perkembangannya, pihak rekanan telah mengembalikannya ke kas daerah dalam dua termin pembayaran pada tahun itu juga. “Sudah ada macam-macam aplikasi pencegahan tipikor, sudah keroyokan cegah berantas korupsi, masih aja ya. Huh, geregetan saya. Inget mati woy. Kasih makan anak bini tuh dari uang halal, bukan dari duit maling kerah putih!” gerutu sang wartawan investigator alamat kantor tersebut.
Penulis : Yudhi



