Korupsi Gerbang Rumah Bupati, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Tak hanya menjabat sebagai kepala dinas, S juga diketahui merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Posisi strategis itulah yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu.

“Modusnya, tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia mengarahkan pemenang proyek kepada perusahaan tertentu,” ungkap Masagus Rudy, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Senin malam (16/6/2025).

Baca Juga :  691 Personel Gabungan Siap Kawal May Day 2025 di Bandar Lampung

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus, Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyeret S ke meja hijau. Kerugian negara dari praktik culas ini diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Atas dasar itu, tersangka S langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan ini penting untuk mempercepat penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Masagus Rudy lagi.

S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Berbagi Kasih Wujud Kepedulian Sesama Di Jumat Berkah, LSM Gepak Lampung Salurkan Puluhan Sembako dan Nasi Kotak

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain di balik proyek bermasalah tersebut.

“Penyidikan belum selesai. Kami pastikan siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tutup Rudy.

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB