Korupsi Gerbang Rumah Bupati, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Tak hanya menjabat sebagai kepala dinas, S juga diketahui merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Posisi strategis itulah yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu.

“Modusnya, tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia mengarahkan pemenang proyek kepada perusahaan tertentu,” ungkap Masagus Rudy, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Senin malam (16/6/2025).

Baca Juga :  Korps Marinir: Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Lampung Dirikan Posko Penggalangan Pengumpulan Bantuan Kemanusian Korban Bencana Myanmar

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus, Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyeret S ke meja hijau. Kerugian negara dari praktik culas ini diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Atas dasar itu, tersangka S langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan ini penting untuk mempercepat penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Masagus Rudy lagi.

S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dishub Bandar Lampung Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di Ajang Bandar Lampung Expo 2025

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain di balik proyek bermasalah tersebut.

“Penyidikan belum selesai. Kami pastikan siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tutup Rudy.

Berita Terkait

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Berita Terbaru