
Lampung Utara – Atmosfirnews.id
Proses pembayaran order media yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara tersendat. keterlambatan atau tersendatnya pembayaran itu bukan tanpa alasan, namun dikarenakan bendahara dinas setempat sedang sakit, Senin (25/11/2024).
Hal itu lantaran beberapa media yang telah menyerahkan kelengkapan bukti order atas kerjasama yang sudah disepakati, hingga kini pembayaran masih belum direalisasikan pihak dinas Kominfo kabupaten Lampung Utara.
“Bendahara (Erni) sedang sakit“ kata seseorang bernada perempuan, saat nomor telepon bendahara yang di hubungi tim media melalui jaringan telepon di nomor 085368278***.
Senada yang dikatakan Ramon, Kepala Bidang (kabid) informasi , sedang sakitnya Erni, bendahara Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara itu benar adanya. “Ia sedang sakit, sekarang dirawat di Bandar Lampung” terangnya.
Sementara tersendatnya pembayaran order pada perusahaan media di kabupaten Lampung Utara itu, menambah deretan panjang dugaan kurang profesionalnya pihak Dinas Kominfo di bawah pimpinan Gunaido Utama selaku Kepala Dinas.
Sementara, belum di ketahui jelas terkait anggaran kerjasama terhadap media, apakah sisa anggaran yang dimaksud masih ada atau ada kebocoran untuk digunakan pada kepentingan lain.
Kini di Lampung Utara, dua hari kedepan tepatnya pada tanggal 27 November 2024 ini, akan menggelar pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan ada dua calon pasangan Bupati dan Wakil Nupati. Nomor urut 01 pasangan Hamartoni Ahadis dan Romli. Kemudian nomor urut 02 pasangan Ardian Saputra dan Sofyan.
Diketahui, Gunaido Utama, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, resmi menjabat sebagai pimpinanan di dinas tersebut, sesudah Ardian Saputra dilantik menjadi wakil bupati kabupaten setempat.
Belakangan diketahui, Gunaido Utama dilaporkan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Hamartoni Ahadis dan Romli ke Bawaslu, lantaran dirinya kedapatan tidak netral dalam sebuah kegiatan pemerintahan kabupaten.
Hal itu diperkuat, bahwa kepala dinas yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran yang terjadi, dimana Bawaslu telah melanjutkan persolan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, untuk di tindak lanjuti.
Penulis : Redaksi



