Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akhirnya angkat suara merespons berbagai keluhan masyarakat yang mencuat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, termasuk laporan sejumlah wali murid yang disampaikan kepada tokoh adat dan masyarakat Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menjelaskan bahwa persoalan utama dalam pelaksanaan PPDB adalah ketimpangan daya tampung sekolah negeri dibanding jumlah lulusan SMP.

“Setiap tahun, jumlah lulusan SMP di Lampung mencapai sekitar 110.000 siswa. Sementara itu, daya tampung SMA dan SMK negeri hanya sekitar 87.000. Ini artinya ada selisih sekitar 23.000 siswa yang kemungkinan besar memang tidak tertampung di sekolah negeri,” jelas Thomas, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan dalam proses seleksi untuk memastikan semua tahapan berlangsung transparan dan berkeadilan.

“Juknis dibuat agar seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif. Bila ada pelanggaran, baik itu manipulasi data atau pelanggaran sistem, sanksinya tegas: diskualifikasi,” tegasnya.

Menanggapi tudingan minimnya sosialisasi sistem PPDB berbasis online, Thomas menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui seluruh SMP yang berada dalam zona masing-masing SMA/SMK negeri. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa masih terdapat kendala di lapangan.

Baca Juga :  Prodi Magister Hukum Raih Akreditasi Baik Sekali, Ketua Tim Promosi PMB Universitas Saburai Ajak Masyarakat Bergabung

“Sosialisasi sudah kami sampaikan melalui sekolah-sekolah SMP. Namun kami mengakui, masih ada kendala dalam pemahaman teknis dari sebagian masyarakat, dan itu menjadi evaluasi kami ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri masih memiliki opsi melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Pemerintah juga terus mengupayakan pembangunan sekolah baru untuk memperkecil ketimpangan daya tampung.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Ke depan kami akan terus membangun sarana pendidikan baru agar kesenjangan ini bisa ditekan,” ujarnya.

Thomas mencontohkan kondisi di wilayah Kotabumi, di mana salah satu SMA negeri hanya memiliki daya tampung 400 siswa dari total pendaftar sekitar 1.000 siswa. Hal ini, menurutnya, kerap memicu kekecewaan.

“Sekitar 600 siswa tentu kecewa. Tapi sistem ini dirancang agar semua berjalan sesuai ketentuan. Karena itu kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi mengikuti sistem yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Prabowo Pamit dan Mohon Maaf

Meski begitu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh proses PPDB tetap mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan, dan pihaknya terbuka terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

“Kami tidak menutup mata. Jika ada yang merasa dirugikan dan menemukan kejanggalan, silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti dan ambil tindakan tegas,” pungkas Thomas Americo.

Sebelumnya, sejumlah wali murid mendatangi kediaman Ike Edwin untuk mengadukan berbagai persoalan dalam proses PPDB, seperti kegagalan memahami prosedur perbaikan data, ketidakterimaan di jalur zonasi meski lokasi rumah sangat dekat dengan sekolah, hingga berkurangnya jumlah kelas di sekolah negeri yang mempersempit kuota.

Menanggapi laporan tersebut, Ike menyatakan keprihatinan dan langsung menghubungi sejumlah tokoh, termasuk Anggota DPD RI asal Lampung, Bustomi Zainudin, guna memfasilitasi para wali murid bertemu langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi.

Tokoh masyarakat Lampung Utara, Nero Kunang, juga mengkritisi penerapan sistem PPDB online yang belum merata. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberi ruang kebijakan di tengah keterbatasan kesiapan teknis sekolah dan masyarakat.

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB