KEJATI LAMPUNG TAHAN LAGI MAFIA TANAH ASET KEMENAG RI DI LAMPUNG SELATAN

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Lampung – Atmosfinews.id

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Sdr.T.S.S, setelah beberapa kali pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada Sdr. T.S.S. Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka sdr. LKM yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui dan Sdr. TRS yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung

Tersangka Sdr.T.S.S merupakan pemodal yang membeli tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut PALSU.

Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000,- (lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Junjung Prinsip Betah, Kapolda Lampung Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Tolak Praktik Kotor

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Yudisium 48 Sarjana Hukum, Rektor Saburai Tekankan Integritas dan Kejujuran
Jumat Berkah, Zitline dan Taring Lampung Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Ar-Rauf Syahira
Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi
Yudisium 69 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Saburai, Rektor Tekankan Pentingnya Manfaat Ilmu bagi Masyarakat
Jamal KNPI Lampung Soroti Sulitnya Mencari Nafkah, Minta Pemerintah Lebih Peka terhadap Kondisi Rakyat
Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih
KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL
Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Yudisium 48 Sarjana Hukum, Rektor Saburai Tekankan Integritas dan Kejujuran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah, Zitline dan Taring Lampung Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Ar-Rauf Syahira

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Yudisium 69 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Saburai, Rektor Tekankan Pentingnya Manfaat Ilmu bagi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jamal KNPI Lampung Soroti Sulitnya Mencari Nafkah, Minta Pemerintah Lebih Peka terhadap Kondisi Rakyat

Berita Terbaru