KEJATI LAMPUNG PENERANGAN HUKUM UPAYA PENCEGAHAN TIPIKOR DALAM PELAKSANAAN BSPS TA.2024

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Pada hari Rabu 14 Agustus 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, Kejati Lampung melaksanakan Penerangan Hukum upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bekerja sama dengan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Prov. Lampung yang bertemakan “Evaluasi Kinerja Tengah dan Penerangan Hukum Dalam Pelaksanaan BSPS TA.2024.

Penerangan Hukum ini dihadiri langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro, ST., SH., MH., didampingi Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, SH., MH., Kepala Seksi B Andres Suprianus, SH., MH., Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH., MH., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi JS, SH., MH., beserta Tim Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Baca Juga :  Dugaan Ijazah Palsu Calon DPRD Dapil 6 Lampung Selatan Terbongkar

Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro dalam sambutannya menerangkan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah merupkan salah satu program prioritas pemerintah. Program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).

Bantuan bedah rumah berupa stimulan dana Program BSPS adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, untuk meningkatkan rumahnya secara swadaya menjadi lebih layak huni. Prinsip utama dalam pelaksanaan Program BSPS adalah output rumah layak huni, adanya semangat gotong royong dan berkelanjutan, masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.

Pemerintah juga melaksanakan pendampingan dengan menerjunkan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembangunan, bantuan yang disalurkan digunakan sebagai pengungkit keswadayaan Pembangunan rumah, bantuan diberikan secara tepat sasaran, prosedur, waktu dan penggunaan, transparansi dan akuntabel.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polresta Bandar Lampung

Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Prov. Lampung Heriyanto, ST., MT., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama dengan Aparat Pemerintah Khususnya Kejati Lampung untuk memberikan penerangan hukum guna pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Lampung.

Dalam penerangan hukum ini juga diberikan kesempatan untuk interaksi antara peserta dan Narasumber untuk mengajukan beberapa pertanyaan seputar materi yang disampaikan dan juga beberapa kendalam dilapangan terkait tahapan penyelenggaraan Program BSPS, syarat penerimaan bantuan Program BSPS, mekanisme penyelenggaraan, dan contoh bentuk penyimpangan pada penyelenggaraan Program BSPS.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB