
Pringsewu, Atmosfirnews.id
Proses hukum terus berlanjut, setelah penetapan Sekda Pringsewu, HI, selaku Ketua Umum LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu lakukan penggeledahan di dua lokasi pada hari Kamis (30/01/2025).
Penggeledahan di dua lokasi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, didampingi Kasi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan ,” Lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan Rumah Kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu,” ujar Wisnu Bagus Wicaksono.
“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan penggeledahan ini didukung oleh pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus yang merupakan implementasi sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Dalam MoU tersebut, dijelaskan bahwa Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personel dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi



