Dihadiri Rusli Bintang, Yayasan Altek Kukuhkan Rektor Sah Universitas Malahayati

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Yayasan Ahli Teknologi (Altek) Bandar Lampung resmi melantik Dr. dr. Ahmad Farich, M.M., sebagai Rektor Universitas Malahayati dalam acara yang digelar di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Senin sore, 7 April 2025.

Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Pembina Yayasan Altek, Rusli Bintang, beserta jajaran pengurus yayasan.

Pada kesempatan itu, Rektor yang baru dilantik, Ahmad Farich, menyampaikan bahwa pelantikan ini baru mencakup pengangkatan rektor dan para wakil rektor.

“Pelantikan ini baru melantik rektor dan para wakil rektor Universitas Malahayati. Ini merupakan tahap awal. Insya Allah, ke depan akan dilakukan pembenahan yang tujuannya untuk peningkatan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi Universitas Malahayati demi perbaikan dan peningkatan,” ungkapnya.

Farich menjelaskan bahwa sebenarnya SK rektor telah diterbitkan sejak 14 Oktober 2024, namun baru bisa dikukuhkan pada hari ini karena berbagai kondisi.

“Kenapa dilaksanakannya sore ini? Karena memang SK rektor sudah lama, dari 14 Oktober 2024 sebetulnya, tetapi baru sempat dikukuhkan pada hari ini karena situasi dan kondisi. Jadi, kami dari pihak yayasan tidak menunda-nunda lagi untuk mempercepat pelaksanaan supaya penyelenggaraan tridarma di Universitas Malahayati bisa berjalan dengan baik,” jelas Farich.

Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Farich menegaskan bahwa isu mengenai dualisme kepemimpinan disebabkan oleh keberadaan beberapa SK berbeda yang beredar.

“Terkait polemik yang sedang terjadi sekarang, memang ada beberapa isu yang beredar di publik seolah-olah ada dualisme kepemimpinan, karena adanya SK Rektor dari 14 Oktober, 23 September, dan 1 November. Tapi jika mengacu kepada pejabat di universitas, maka harus merunut kepada atasannya. Atasannya dalam hal ini adalah yayasan, dan yayasannya hanya satu, yaitu Yayasan Altek Bandar Lampung,” tegasnya.

Baca Juga :  Penggunaan HP Marak Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Disinyalir Menjadi Alat Pengendalian Narkoba di Balik Jeruji Besi

Farich melanjutkan , bahwa SK rektor yang sudah ditetapkan oleh yayasan adalah saya sendiri.

“Tapi karena isu ini terus beredar seolah-olah ada rektor yang sah lainnya, akhirnya kami minta pendapat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, dan keluarlah surat tanggapan dari Dikti bahwa rektor Universitas Malahayati yang sah adalah saya, sesuai dengan surat nomor 0945/B3/DT.03.08/2025,” ungkap Farich

Dengan dasar itu, lanjut Farich, ia dan yayasan segera menjalankan tugas untuk menuntaskan pelaksanaan tridarma di kampus.

“Berdasarkan surat itu, kami Yayasan Altek Bandar Lampung, dan saya selaku rektor, mendapatkan tugas untuk segera menuntaskan pelaksanaan ini sampai kepada penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi,” katanya.

Farich menegaskan bahwa dari aspek hukum formal, yayasan yang menaunginya sah berdasarkan akta notaris Kemenkumham, dan diperkuat oleh pengakuan dari kementerian.

“Jadi ini sudah sah dari sisi hukum formal. Yayasannya sah, akta notarisnya dari Kemenkumham, dan yang mengeluarkan SK juga sah, ditambah diperkuat dengan pengakuan dari kementerian. Tapi ini akan terus kami tindak lanjuti melalui sosialisasi kepada pihak-pihak yang belum paham bahwa ini adalah yang sah, hingga proses penyelenggaraan dan berkantor di kampus berjalan normal,” tegas Farich.

Ketua Umum Yayasan Altek, Musa Bintang, turut memberikan penegasan bahwa pelantikan ini sah secara administratif dan legal.

Baca Juga :  Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

“Pelantikan ini resmi, dilakukan oleh pembina yayasan, Pak Rusli Bintang. Kami juga sudah mendapat konfirmasi dari Dikti bahwa Pak Farich adalah rektor yang sah,” ujar Musa Bintang.

Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari proses hukum dan administratif yang telah dilalui pihak yayasan.

“Ini bukan soal tempat, tapi soal legalitas. Dan kami sudah memenuhinya,” tandas Musa.

Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Altek, Abdul Kadir, juga menegaskan bahwa struktur kepengurusan yayasan saat ini sudah jelas berdasarkan akta terbaru.

“Kepengurusan Yayasan Altek Bandar Lampung sesuai dengan akta yang baru sudah cukup jelas. Ketuanya Pak Musa Bintang, sekretarisnya saya sendiri, dan sudah tidak ada lagi anak-anak Pak Rusli Bintang sebagai pengurus maupun pengawas,” tegas Kadir.

Ia menjelaskan, hal itu adalah bagian dari arahan langsung Pembina Yayasan, Rusli Bintang.

“Ini adalah petunjuk tegas dari ketua pembina agar tidak ada yang menduduki jabatan baik di yayasan maupun di kampus dari pihak yang tidak tercantum dalam struktur resmi. Harapan beliau, agar semuanya berjalan sesuai dengan tujuan awal yayasan ini didirikan. Maka dengan adanya perubahan dan pengangkatan ini, saya nyatakan inilah yang sah, berdasarkan surat keputusan, Permendikti, dan segala dasar hukum lainnya,” pungkas Kadir.

“Saya pertegas, agar tidak ada yang mencoba-coba, saya akan dorong proses ini sesuai hukum” tambahnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB